Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto (dua dari kanan) bersama jajaran tim gabungan pengawasan miras saat mengawali pemusnahan botol miras. |
BEKASI –Ribuan botol miras dimusnahkan Tim Gabungan Pemerintah Kota Bekasi. Pemusnahan 1.500 botol minuman keras (miras) tersebut dilakukan di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (8/11/2018).
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengungkapkan, ribuan botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan pengendalian miras dari tim gabungan Pemerintah Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi, Dandim 0507, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri.
“Kegiatan ini sekaligus menjadi penegakan Perda Kota Bekasi no 17 tahun 2009 turunan dari Perpres no 74 tahun 2013,” ungkap Tri Adhianto.
Sejumlah wilayah yang menjadi titik pengawasan dalam operasi yang dilakukan sebelumnya yakni Kecamatan Rawalumbu, Kecamatan Jatisampurna, dan Kecamatan Bekasi Utara.
Tri Adhianto berharap, kedepan kegiatan pengawasan miras lebih dievaluasi lagi dengan jumlah operasi yang ditingkatkan. Sehingga, pengawasan miras bisa memberikan efek jera bagi para pengusaha bandel yang menjual miras ilegal.
“Kita ingini libatkan penyidik pegawai negeri sipil, jadi bukan hanya razia miras tapi juga diperiksa agar taat hukum,” tegas Tri. (red)
Bekasi Cyber