Kegiatan Operasi Terpadu Tertib Pajak di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/2/2019). |
BEKASI – Terjaring operasi terpadu tertib pajak, wajib pajak bisa langsung bayar pajak di lokaksi. Demikian diungkapkan oleh Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Rohana, di lokasi operasi terpadu wajib pajak, Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/2/2019).
Rohana mengungkapkan, operasi terpadu tertib pajak dilaksanakan setiap tri wulan. Dengan demikian, maka operasi terpadu wajib pajak ini menjadi yang pertama di tahun 2019 ini. Dia berharap dengan adanya operasi terpadu maka dapat meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Operasi terpadu ini lebih efektif, selain dapat meningkatkan kesadaran bayar pajak juga dapat meningkatkan pendapatan daerah,” kata Rohana.
Dalam pelaksanaan operasi terpadu ini dilibatkan anggota dari Polres Metro Bekasi Kota dan Dinas Perhubungan. Dalam hal ini, pihak kepolisian menentukan dimana saja ruas jalan strategis yang menjadi titik dilaksanakannya operasi terpadu tertib pajak.
Rohana menjelaskan, kendaraan yang terjaring dalam operasi terpadu tidak dilakukan penilangan atau pun penahanan. Tetapi justru diberikan layanan langsung kepada wajib pajak. Pelaksanaan operasi terpadu ini berlaku bagi semua jenis kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
“Memudahkan para wajib pajak untuk langsung membayar pajak di lokasi,” jelasnya. (asn)
Bekasi Cyber