tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Dua Pelaku Penghina Jokowi di Bogor Ditangkap Polisi



BOGOR - Polres Bogor  telah berhasil mengamankan dua orang pelaku yang berorasi menghina Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan penyebar video ujaran kebencian dii cileungsi, Kamis (4/4/2019) dan Jumat (5/4/2019) sekitar pukul 14.20 WIB.

Humas Polres Bogor Kompol Ita Puspita Lena mengungkapkan, kedua pelaku yakni S yang berperan merekam video dan menyebarkannya di media sosial WhatsApp. Selain itu pelaku lainnya berinisial B berperan sebagai pelaku orasi.

“Pelaku yang melakukan orasi berinisial S diamankan Kamis (4/4), dan yang merekam dan menyebarkan berinisial B diamankan Jumat (5/4/2019),” ungkapnya.

Menurutnya, pelaku S diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, sementara pelaku B diamankan di Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku melakukan orasi dengan dugaan ujaran kebencian kepada Presiden RI Joko Widodo.

“Orasi itu atas kehendak sendiri dengan alasan untuk Membela Guru besarnya (Pimpinan Ormas) karena yang bersangkutan merupakan anggota Ormas tersebut," imbuhnya.

Kepada para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3)  UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 11 thn 2008, dan atau Pasal 45A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 thn 2008 tentang ITE, dan atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1 thn 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 157 ayat (1) KUHP.

“Dalam kasus ini yang diamankan yaitu HP merk Oppo milik saudara S yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video, dan HP merk Samsung milik saudara B,” pungkasnya. (ang)