tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Desa Bojong Tutup Aktivitas Pengurugan Ilegal

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Bojong bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja kecamatan Kalapanunggal lakukan penutupan aktivitas pengurugan.


BOGOR – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Bojong bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja kecamatan Kalapanunggal lakukan penutupan aktivitas pengurugan di Desa Bojong, Kamis (26/6/2019).

Plt Desa Bojong Adi Jaka mengungkapkan, pihaknya melakukan penutupan aktivitas pengurugan dengan lantaran adanya aduan dampak dari aktivitas tersebut.

“Penutupan sementara ini kami lakukan atas dasar dampak dari urugan tersebut yang menyisakan debu, sehingga menggangu ketentraman warga," kata Adi pada awak media.

Adi menjelaskan, sebelumnya pihak Pemerintah Desa Bojong telah melakukan imbauan kepada pihak pengusaha. Imbauan ini diberikan agar pengusaha yang bertanggung jawab dapat meminimalisir dampak buruk yang ditimbulkan kepada lingkungan masyarakat.

“Sebelumnya saya sudah pernah menghimbau kepada PT Akbar Inti Gemilang selaku pengelola untuk meminimalisir dampak dari aktivitasnya, sehingga tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum khususnya di Desa Bojong," terang Adi Jaka.

Ia menambahkan, para pengusaha harus tertib administrasi dan mentaati segala peraturan yang berlaku. Maka dalam hal ini, perizinan dalam setiap aktivitas pekerjaan yang dilakukan harus dipegang oleh pihak pengusaha.

“Ya saran saya silahkan usaha di desa kami asal kan harus harus lebih memperhatikan lingkungan dan taati perizinan yang di tetapkan oleh pemerintah, dan tetap selalu menjaga kenyamanan keamanan dan ketertiban umum," tutup Adi. (ang)