tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Apindo Jabar Dukung SK Gubernur terkait UMP dan UMK


JABAR
- Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat (Jabar) Ning Astutik mendukung SK Gubernur terkait UMP dan UMK yang sesuai UU Ciptaker sebagai bentuk kepastian hukum dalam berusaha dan berinvestasi.

Menurutnya kepastian hukum yang jelas akan  dapat mengundang investor masuk ke Jabar.

"Kepastian hukum akan menjaga investasi dan mengundang investor baru, sehingga membuka lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi," ujarnya, Minggu (5/12/2021).

Ia juga berharap rekan-rekan buruh tidak melakukan aksi sweeping ke pabrik-pabrik saat menjalankan aksi demo, karena merugikan pengusaha dan memberikan rasa tidak aman kepada buruh yang sedang bekerja.

Bob Azam, salah satu dari direktur Toyota Motor Manufactuting Indonesia menyampaikan bahwa UU Ciptaker penting untuk menarik investasi masuk. Menurutnya jika tidak pro aktif, Indonesia hanya bisa jadi pasar produk negara lain terutama Cina. 

"Tapi sebaliknya jika kita berhasil bangun daya saing bisa jadi ada relokasi industri dari Cina ke Indonesia khususnya Jabar. Jabar punya keunggulan karena infrastrukturnya lengkap. Ada pelabuhan, bandara & kawasan industri," jelasnya.

Demikian pula dikatakan pengusaha garmen dari Sukabumi, JS Choi yang mengapresiasi SK gubernur Jabar. JS juga menyampaikan bahwa penerapan upah sesuai UU Ciptaker akan membantu pengusaha untuk recovery setelah terdampak Covid-19.

Ekonom Ikatan Sarjana Indonesia (ISEI) Jabar Acuviarta Kartabi mengatakan pengusaha dan buruh harus bijak dalam menyikapi UU Cipta Kerja. Sebab menurutnya, UU Cipta Kerja dibuat dengan semangat untuk meningkatkan perekonomian dan Investasi yang berujung pada kesejahteraan pekerja.

Kompromi win-elwin solution antara pengusaha dan buruh harus dapat dilakukan untuk menjamin keamanan dan kepastian hukum, khususnya pelaksanaan UU Ciptaker. Diskusikan dan sosialisasikan UU Ciptaker ini dengan baik terutama kepada buruh.

" Buruh jangan banyak menuntut, sementara pengusaha pun harus memberikan timbal baliknya atas kemudahan-kemudahan yang diberikan. Seperti membantu pembukaan lowongan kerja dan memberi andil pada pertumbuhan ekonomi," ujar Ekonom Unpas Bandung itu.

Untuk menjaga dan meningkatkan investasi menurutnya sangat dibutuhkan adanya kepastian aturan hukum. Selama perbaikan 2 tahun kedepan, maka keputusan presiden hingga kepala daerah dapat menjadi pegangan pengusaha atau investor.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menyatakan terkait putusan MK tentang UU Cipta Kerja, pemerintah dan dirinya berkomitmen terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus dijalankan. 

"Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan pastikan," jelasnya. 

Pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Presiden telah perintahkan kepada Menko dan menteri terkait untuk segera menindak lanjuti Putusan MK secepat-cepatnya. (Guh)