KABUPATEN - Pemerintah Kabupaten Bekasi akan melakukan penertiban terhadap Bangunan Liar (Bangli) yang berada di sekitar area exit tol Cibitung-Cilincing yang berada di wilayah Kecamatan Tarumajaya.
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika mengatakan, penertiban itu telah mendapatkan dukungan dari Ombudsman RI, Kementerian PUPR dan Perum Jasa Tirta (PJT) II.
“Ya pada Desember ini akan kita tertibkan Bangli tersebut, kami juga akan mengedepankan langkah-langkah humanis dalam melakukan penertiban,” ujar Dodo Hendra Rosika, usai mengikuti rapat koordinasi bersama Ombudsman dan instansi terkait di Gedung Bupati pada Senin (06/12/21).
Dodo mengungkapkan, semua lembaga dan instansi pada rapat koordinasi yang membahas pembebasan lahan Exit Tol Cibitung-Cilincing itu telah menyetujui pembebasan lahan tersebut. Atas dukungan tersebut, diharapkan pada Tahun Anggaran (TA) 2022 pembebasan dan pelebaran jalan bisa terealisasi dengan baik.
“Semua yang hadir telah menyetujui seperti Ombudsman, Kemendagri, sehingga kita tinggal melakukan SOP terakhir yaitu penertiban yang humanis agar dapat mendukung realisasi tersebut di tahun depan,” katanya.
Kasatpol PP menyebutkan, sebanyak 64 bangunan liar yang akan ditertibkan. Langkah tersebut juga merupakan bagian dari Penegakan Perda terhadap bangunan liar dan tak berizin yang berdiri di area tersebut.
Dodo juga menegaskan, pihaknya telah melakukan SOP untuk melakukan penertiban bangli di exit tol Cibitung-Cilincing itu.
“Seluruh SOP sudah kita laksanakan semua, sosialisasi, Mendagri, sampai hari ini untuk hadir di rapat koordinasi ini telah kita lakukan,” tandasnya. (hms)