KOTA – Seorang ibu rumah tangga diamankan kepolisian karena diduga menyebarkan uang palsu saat melakukan transaksi transfer ke rekeningnya sendiri.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi menuturkan bahwa tersangka ditangkap polisi saat menjalankan aksinya di sebuah kios jasa transfer uang jalan Raya Jatibening, kecamatan Jatibening, Pondokgede Kota Bekasi pada Senin (06/12/21) sekitar pukul 14:30 wib.
“Pada saat itu sekitar pukul 15:30 ada informasi dari anggota tentang adanya seseorang yang menggunakan uang palsu, kemudian anggota melaksanakan lidik di lapangan, mengembangkan informasi yang ada, kemudian didapat salah satu tersangka berinisial PR seorang wanita yang menggunakan uang palsu,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Aloysius Suprijadi kepada media, Rabu (08/12/21).
Tersangka PR merupakan ibu rumah tangga. Ia sudah melakukan aksinya selama satu bulan terakhir dengan beberapa transaksi transfer.
“Setelah itu dikembangkan dari tersangka bahwasanya yang bersangkutan sudah beberapa kali melaksanakan kegiatan tersebut dan uang palsu didapatkan secara online,” kata Kapolres.
Tersangka mendapatkan uang palsu dengan menukar 2 juta uang asli yang ditukar dengan 6 juta rupiah uang palsu, melalui sarana online.
“Itu yang digunakan dia sejak November untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari,” imbuhnya.
Selain melakukan transfer dengan uang palsu, tersangka juga melakukan transaksi di toko untuk membeli barang dengan uang palsu tersebut. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti uang palsu sebanyak 62 lembar uang palsu pecahan 50 ribu.
Tersangka dijerat Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (din)