CIKARANG PUSAT, Bekasicyber.id - Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Bekasi melaunching aplikasi Pelaku Distribusi Lapor (Pelapor) pada Rabu (31/05/2023). Aplikasi digital ini untuk mempermudah distributor dalam menyampaikan stok atau ketersediaan barang.
Kabid Pengendalian Bahan Pokok dan Penting (Gapokting) Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Helmi Yenti mengatakan, aplikasi ini nantinya bisa menjadi barometer untuk mengetahui jenis barang apa saja yang langka dipasaran.
“Aplikasi ini, fungsinya untuk mempermudah pelaku usaha di Kabupaten Bekasi. dari mulai produsen, distributor, pedagang kecil, untuk melaporkan stok yang ada di mereka setiap akhir bulan,” jelas Helmi Yenti.
Sehingga, kata Helmi, Dinas Perdagangan mudah memetakan ketersediaan barang pokok dan barang penting di Kabupaten Bekasi. Lewati aplikasi itu, bisa melihat apakah satu barang mengalami kelangkaan atau tidak, apakah perlu investasi pasar atau tidak.
“Intinya, Aplikasi ini diperuntukan bagi semua pelaku usaha di Kabupaten Bekasi, baik produsen, distributor atau pedagangnya. Jadi, pelaku usaha itu mulai dari produsen distributor atau agen kemudian pedagang. Pedagang itu bisa pengecer atau kios,” katanya.
Helmi menambahkan, para pelaku usaha yang sudah terapiliasi dalam data base aplikasi Pelapor yaitu pelaku usaha migas sebanyak 57 dengan pangkalan migas ada 1300 lokasi.
“Pada launching ini, kita mengundang pelaku usaha migas, sudah masuk pada data aplikasi digital Pelapor. Sesuai aturan pemerintah itu satu kali sebulan. Jadi mereka per akhir bulan wajib melaporkan, kalau harga per hari dilaporkan setiap hari,” jelasnya.
Pihaknya menghimbau, aplikasi pelapor merupakan sarana untuk mempermudah pelaku usaha dalam melaporkan. Helmi juga meminta agar aplikasi ini dimanfaatkan dengan baik dan laporan dapat berjalan 100 persen.
“Tidak ada lagi alasan, sebelumnya selalu beralasan susah karena harus secara langsung. Sekarang, bisa lebih mudah cukup melalui handphone saja. kita sudah mendesain aplikasi semudah dan segampang mungkin,” tandasnya. (Dn)