BEKASI TIMUR, Bekasicyber.id - Kopri PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Cabang Kota Bekasi menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Bekasi, Jumat (19/5/2023).
Aksi unjuk rasa ini merupakan aksi lanjutan yang dilakukan oleh PMII Kota Bekasi untuk mendesak agar disahkannya 3 Raperda Pro Perempuan dan Anak. Hal ini merupakan tindak lanjut yang dimana pada aksi sebelumnya DPRD Kota Bekasi berjanji akan mengesahkan 3 Raperda tersebut, akan tetapi hingga saat ini raperda tersebut belum juga disahkan.
"Sudah jelas bahwa pada tahun sebelumnya bahwa angka tindakan kekerasan seksual di Kota Bekasi sangat tinggi, akan tetapi DPRD Kota Bekasi seakan akan acuh tak acuh dengan angka yang begitu tinggi. Oleh karena nya kami kembali turun kejalan untuk mendesak DPRD Kota Bekasi agar segera melakukan pengesahan terhadap 3 Raperda tersebut," kata kordinator aksi Afifah.
lalu berdasarkan hal tersebut PMII Cabang Kota Bekasi melakukan aksi unjuk rasa didepan gedung DPRD Kota Bekasi dikarenakan mereka merasa dikecewakan oleh janji yang diberikan oleh DPRD Kota Bekasi karena tingginya angka kekerasan seksual di Kota Bekasi akan tetapi DPRD Kota Bekasi seakan akan tidak peduli dengan hal itu.
Ketua Kopri PMII Cabang Kota Bekasi, Nina Karenina dalam orasinya menyampaikan, "Seharusnya DPRD memberikan bukti nyata atas banyaknya kasus pelecehan seksual di Kota Bekasi yang cukup tinggi dengan disahkannya 3 Raperda Pro Perempuan dan Anak, bukan hanya memberikan janji," katanya.
Aksi demonstrasi dilanjutkan dengan penyerahan bukti berupa foto aksi tahun lalu yang ditemui langsung oleh salah satu Anggota Dewan Kota Bekasi dan masa aksi juga menyerahkan fakta integritas yang diserahkan langsung oleh Ketua Kopri PMII Kota Bekasi.
Masa aksi menutup aksi tersebut dengan teatrikal menabur bunga didepan gedung DPRD Kota Bekasi dengan maksud, para mahasiswa kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh DPRD Kota Bekasi.
Adapun beberapa tuntutan yang di sampaikan oleh para demonstran, yaitu :
1. Mendesak DPRD Kota Bekasi agar segera menggelar sidang paripurna untuk mengesahkan 3 Raperda Pro Perempuan dan Anak dalam kurun waktu 30 hari sejak tuntutan ini dilayangkan.
2. Apabila dalam kurun waktu sebagaimana point 1 tidak diindahkan, maka kami PC PMII Kota Bekasi akan melakukan aksi kamanye kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi atas tidak pro nya Dewan Perwakilan Rakyat terhadap masyarakat Kota Bekasi. (Dn)