BEKASI TIMUR, Bekasicyber.id - Puluhan massa aksi dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bekasi berunjuk rasa menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Selasa (16/5/2023).
Koordinator aksi Rahbar Ayatullah mengungkapkan, unjuk rasa yang dilakukannya buntut dari kekecewaan mahasiswa atas hasil putusan KPU terkait dugaan pemotongan honor Pantarlih.
"Dimana ada PPS yang melakukan pemotongan honor akan tetapi hanya diberikan sanksi tertulis," katanya.
Menurutnya, dalam pelanggaran ini bukan bicara mengenai besaran, atau nominal pemotongan. Meski jika diakumulasikan hasil pemotongan hanya mencapai puluhan juta, akan tetapi ini adalah bentuk pungutan liar (pungli) atau perampasan hak.
"Itu jelas sangat melanggar, harusnya dilakukan pemberhentian," ujar Rahbar.
Ia menilai bahwa KPU Kota Bekasi telah melakukan pelanggaran, karena tidak menjalankan amanat Undang-undang No. 7 tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilu.
Ia juga mengancam bakal melanjutkan persoalan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Bahkan, jika tidak menghasilkan keputusan yang memuaskan akan dilanjutkan ke ranah hukum.
Sementara Komisioner KPU Ali Syaifa menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti dugaan kasus tersebut. Para pelapor dan terlapor telah dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Terhadap dugaan pungli ini, kata dia, pihaknya sudah menerima laporan dugaan pelanggaran etika terhadap dua PPS, Pejuang dan Jatisampurna.
"Kami sudah lakukan klarifikasi dan verifikasi, dan putusan kami memang peringatan tertulis," jelas Ali.
Baginya, aksi unjuk rasa oleh mahasiswa adalah bentuk kebebasan dalam berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Ia juga mempersilahkan apabila mahasiswa belum puas atas putusan tersebut untuk melanjutkan ke DKPP, Sentra Gakumdu, ataupun ranah pidana.
"Kalau tidak puas, kami sih monggo-monggo saja, sesuai aturan," katanya. (Dn)