tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Pansus 39 Bilang Kalau Pemkot Bekasi Harus Sediakan Pelayanan Dasar Kebutuhan Air

BEKASI TIMUR, Bekasicyber.id - Air menjadi kebutuhan krusial bagi wilayah perkotaan. Air menjadi sumber kehidupan dan kebutuhan dasar bagi kehidupan. Kebutuhan dasar tersebut harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah dengan sistem penyediaan air minum yang berkualitas, sehat, efisien, efektif, dan terintegrasi kepada sektor sanitasi.

Demikian disampaikan Murfati, anggota Pansus 39 DPRD Kota Bekasi yang menangani Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Upaya Penyediaan Akses Air Minum yang Layak dan Aman bagi masyarakat tahun 2020.

"Jika kebutuhan air bersih terpenuhi maka masyarakat dapat hidup sehat, produktif, dan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Karenanya Pemkot harus berupaya terus menyediakan pelayanan dasar ini," ungkap Murfati dalam laporannya di rapat paripurna DPRD Kota Bekasi, Selasa (17/5/2023).

Politisi Gerindra ini menegaskan salah satu upaya pelaksanaan SDGs ialah pengolahan air bersih yang langsung dapat diminum atau dikonsumsi.

"Penyediaan air dari keran langsung siap minum bisa menjadi contoh dalam penyediaan air minum masyarakat di pedesaan dan perkotaan oleh Perusaahan Daerah Air Minum (PDAM) atau program Sarana Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (SPAMS).

Oleh sebab itu, kata Murfati, untuk pemenuhan kebutuhan air minum sehari-hari masyarakat perkotaan dan pedesaan dapat diperoleh dari PDAM, depot air minum isi ulang, membeli air kemasan dan menerima program SPAMS.

"Kami berharap Perumda Tirta Patriot bisa bersinergi untuk menyediakan air minum bersih ke depan," ujarnya.

Selain, laporan pansus 39. Paripurna yang dipimpin juga menetapkan penugasan Banggar DPRD untuk membahas Pertanggungjawaban APBD tahun 2022, dan penutupan masa sidang 2 dan pengumuman masa reses 2 DPRD Kota Bekasi. (Dn)