CIKARANG PUSAT, Bekasicyber.id - Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan, intensifikasi pajak daerah merupakan upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terlebih ke depan, Pemkab Bekasi sudah mencanangkan program pembangunan infrastruktur, percepatan pembangunan serta program lainnya. Karena itu peningkatan pendapatan daerah dibutuhkan agar pembangunan dapat berjalan dengan lancar.
Hal ini disampaikan Dani Ramdan saat memimpin rapat intensifikasi pajak daerah di ruang rapat Bupati Bekasi, pada Selasa (20/6/2023).
Dari hasil rapat ini, jelas Dani Ramdan, ada beberapa objek pajak yang akan dioptimalkan untuk menggenjot PAD Kabupaten Bekasi. Seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah/Bangunan (BPHTB).
"Pertama, PBB-BPHTB. PBB ini mulai dari masalah NJOP-nya disesuaikan, ada juga yang menyangkut piutang, karena ini masih besar, ini akan kita coba genjot, dengan berbagai strategi yang tadi dibahas," ungkapnya usai rapat.
Pajak restoran khusunya katering, jelasnya, akan segera didorong untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) Kabupaten Bekasi. Nantinya ini akan ditugaskan kepada UPT Bapenda Kabupaten Bekasi untuk mengumpulkan pengusaha katering.
"Semua UPTD melakukan sosialisasinya nanti Hari Kamis. Nanti setelah itu kita kejar komitmennya untuk melaksanakan," sambungnya.
Dani menambahkan, objek pajak lainnya adalah pajak air tanah yang akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dikarenakan perizinan penetapannya merupakan wewenang provinsi.
"Pembayarannya memang ke Kabupaten. Oleh karena itu Senin depan kita juga akan mengundang DPMPTSP Provinsi, ESDM, Samsat menyangkut pajak parkir dan beberapa hal yang kaitannya dengan pusat dan provinsi untuk kita sinkronisasi," tuturnya.
Dani menambahkan banyak perizinan reklame yang perizinannya sudah habis mereka tidak segera memperpanjangnya. Karena perizinannya sudah habis maka tidak bisa dibayar pajaknya ke Pemkab Bekasi.
"Padahal kegiatannya berlangsung. Nah ini kita ingin ada persepsi yang sama, apakah berbasis izin (bisa dipungut pajak) atau berbasis kegiatan. Kalau berbasis kegiatan kan meski mereka izinnya sedang proses, bayar pajaknya sudah bisa. Tapi kalau berbasis izin, berarti izinnya dipercepat," katanya.
Sebelumnya Pemkab Bekasi juga telah menggelar rapat bersama OPD penghasil pajak seperti Dinas Pariwisata, dan Dinas Perhubungan.
Rapat ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Dedy Supriyadi, unsur/pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pembangunan Sutia Resmulyawan, serta UPT Bapenda. (dn)