BEKASI SELATAN, Bekasicyber.id - BH yang ini bukan BH sembarangan. BH yang ini seorang pria yang dilaporkan ke polisi lantaran janji palsu. BH (49) dilaporkan ke polisi karena diduga menipu, korbannya rugi Rp.20 juta.
"Berdasarkan dua alat bukti kami tetapkan BH sebagai tersangka," kata Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Jupriono, dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (14/6/2023).
BH diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 K.U.H. Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Berdasarkan laporan dari korban, pihak Polres Metro Bekasi Kota melalui Polsek Bekasi Selatan menindaklanjuti laporan atas BH tersebut.
Kasus ini terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/I/2023/SPKT/RESTRO BKS KOTA/POLDA METRO JAYA, tanggal 15 Januari 2023.
Surat Perintah Penyidikan No. Pol. : SP.SIDIK/236/VI/2023/Reskrim, tanggal 09 Juni 2023, dan Surat Perintah Tugas No. Pol. : SP.TUGAS/236/VI/2023/Reskrim, tanggal 09 Juni 2023. 2. 3.
Jupriono mengungkapkan, kronologi penipuan atau penggelapan berawal pada hari Rabu (1/9/2021), sekitar pukul 12.30 WIB di Terminal Damri Kayuringin Kel. Kayuringinjaya Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Di lokasi tersebut, korban SM (33) dimintai uang sebesar Rp20 juta sebagai syarat untuk menjadi TKK di Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Tetapi hingga saat ini, janji tersebut tidak terealisasi.
"Korban menyerahkan uang kepada BH senilai Rp.20 juta, tapi sampai sekarang korban belum masuk bekerja menjadi TKK di Dishub Kota Bekasi," ungkap Jupriono.
Merasa menderita kerugian Rp.20 juta, SM kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polsek Bekasi Selatan, pada 15 Januari 2023.
Pihak kepolisian dalam hal ini menerima laporan informasi dari masyarakat, memeriksa saksi-saksi, mencari dan mengumpulkan barang bukti, serta melakukan penangkapan dan penahanan.
Jupriono mengimbau kepada masyarakat yang juga merasa menjadi korban dan dirugikan oleh tersangka, agar melaporkan ke pihak Polsek Bekasi Selatan. (Dn)