CIKARANG PUSAT, Bekasicyber.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi berkomitmen terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.
Kepala DPMPTS Kabupaten Bekasi, Suhup terus memaksimalkan
inovasi pelayanan melalui aplikasi Bekasi One Stop Service (BOSS). Dengan
tujuan memudahkan masyarakat mengakses informasi perizinan di Kabupaten Bekasi.
"Sebagaimana visi yang diberikan Pj Bupati Bekasi Dani
Ramdan untuk memantapkan kinerja dalam bekerja dan melayani (Makin Berani)
DPMPTS terus berupaya menghadirkan pelayanan terbaik kepada masyarakat,"
terang Suhup di kantornya pada Rabu, (21/06/2023).
Meskipun dalam hasil pemantauan evaluasi penyelenggara
pelayanan publik pada DPMPTSP tahun 2022, memperoleh capaian indeks sebesar
4,55 atau predikat A tetapi pihaknya terus berupaya meningkatkan berbagai aspek
pelayanan perizinan yang ada.
Suhup menerangkan ada 6 aspek yang terus dimaksimalkan. Pertama,
aspek kebijakan pelayanan yang ditetapkan dari keputusan Kepala DPMPTSP tentang
pelayanan perizinan berbasis risiko.
"Kita akan optimalisasikan penerapan standar pelayanan
sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kemudian penyusunan
Standar Pelayanan juga sudah dilakukan," jelasnya.
Pelaksanaan survei kepuasan masyarakat, katanya, terus
dilakukan dengan melibatkan para pengguna layanan secara berkelanjutan.
"Kedua, ada aspek profesionalisme SDM-nya. Kita
memberikan penghargaan bagi para pegawai yang memberikan pelayanan terbaik, dan
dipublikasikan melalui kanal media sosial kami," sambungnya.
Pada aspek sarana-prasarana, DPMPTS memperhatikan aspek
kenyamanan, keamanan, kebersihan pengunjung yang sedang meminta pelayanan.
Seperti misalnya jalur evakuasi, hotspot wifi, charger station, dan ruang
bermain anak-anak bagi yang menunggu.
"Kemudian aspek sistem informasi pelayanan publik juga
dilakukan dengan website yang bisa diakses, pengintegrasian SIPPN (Sistem
Informasi Pelayanan Publik Nasional), serta standardisasi pelayanan yang
terdapat di DPMPTSP," ucapnya.
Mengenai konsultasi dan pengaduan masyarakat juga dipublikasikan di website dpmptsp.bekasikab.go.id. Hal ini dilakukan untuk memudahkan akses kepad pengguna layanan. (dn)