CIKARANG PUSAT, Bekasicyber.id - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman Satia Halomoan Simanjuntak melantik sebanyak sepuluh orang camat di wilayah Kabupaten Bekasi sebagai Penjabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara, pada Kamis (8/6/2023).
Darman menjelaskan bahwa, PPAT Sementara merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah. Tujuannya membantu kelancaran dalam tugas-tugas administrasi pertanahan di wilayah pemerintahan setempat.
"Sepuluh orang camat yang dilantik sebagai PPATS ini adalah hasil rotasi mutasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Jika sudah pindah wilayah kecamatan, jabatan itu berakhir. Karena itu, camat baru harus dilantik lagi menjadi PPATS," ujar Darman.
Dengan adanya PPAT Sementara di Kabupaten Bekasi, diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam urusan pembuatan akta tanah dan jauh lebih efesien.
Dengan diangkatnya Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara, jelasnya, maka perannya sejajar dan sama dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Notaris, sehingga semua aturan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
"Aturan tersebut berlaku juga terhadap Camat, misalnya dalam hal pemasangan papan nama, pembuatan akta, laporan bulanan dan penyampaian akta ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi,” katanya.
Selama menjabat, camat bersama Pemdes berkomitmen dan bersinergi dengan Pemda maupun BPN. Para camat terlibat langsung menyelesaikan sertifikasi, surat pertanahan, hingga tertib riwayat maupun administrasi tanah. Sehingga seluruh proses itu bisa dipastikan berjalan sesuai prosedur.
"Tentunya camat lebih mengetahui kondisi kewilayahannya. Mereka membawahi kelurahan dan desa. Oleh karena itu, persoalan tanah diangkat, dibicarakan untuk dicarikan solusi penyelesaiannya. Terutama membantu percepatan sertifikasi PTSL,” jelasnya.
Dia juga berpesan bagi PPAT Sementara yang baru saja dilantik, ketika menjalan tugas dan tanggungjawabnya harus menjunjung tinggi profesionalitas yang jujur dan tertib berdasarkan undang-undang yang berlaku. (Dn)