Kuasa Hukum Warga Yanto Irianto (kiri) dan Ketua RW RW 07 Yunus Effendi (kanan) |
BEKASI UTARA, Bekasicyber.id - Warga Cluster Perumahan Green Village Bekasi Utara kebingungan. Persoalan lahan tanah dan sertifikat rumah nggak jelas, sementara pihak pengembang PT Surya Mitratama Persada (SMP) entah kemana.
Warga melalui kuasa hukumnya Yanto Irianto bakal melaporkan pihak PT SMP secara hukum pidana dan perdata. Alasannya, mereka merasa dicurangi sehingga harus kehilangan sarana, utilitas, dan sertifikat bodong.
"Dalam waktu dekat kami akan melaporkan Dirut PT Surya Mitratama Persada Junardi ke Mabes Polri," kata Yanto Irianto dalam keterangannya, Kamis (6/7/2023).
Menurutnya, kasus ini sebelumnya sudah dilaporkan ke pihak Polres Metro Bekasi Kota. Tetapi lantaran belum terlihat ada kelanjutannya, maka kasus ini akan dibawa langsung ke Mabes Polri.
"Sebenarnya kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Bekasi Kota tapi tidak ada tindak lanjutnya," ujar dia.
Di tempat yang sama, Ketua RW 07 Yunus Effendi menilai PT SMP tidak memiliki itikad baik untuk bertanggungjawab.
Masalah sendiri muncul lantaran PT SMP memindahkan patok atau batas tanah ke tanah yang bukan miliknya, melainkan tanah milik Liem Sian Tjie.
Akibatnya, warga penghuni Perumahan Cluster Green Village tidak memiliki akses jalan, karena terhalang tembok.
“Saya sebagai Ketua RW tidak bisa membiarkan ada warga saya diperlakukan seperti ini. Warga saya taat aturan, membayar pajak, membeli rumah Cluster Green Village sesuai aturan dan membayar cicilan," tegasnya. (dn)