BEKASI TIMUR, Bekasicyber.id - Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bekasi melakukan razia atau inspeksi mendadak (sidak) pada kamar hunian yang ditempati warga binaan.
Sidak dilakukan untuk menciptakan kondisi aman di dalam lapas. Sidak dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KA KPLP), serta diikuti oleh pejabat struktural.
Petugas melakukan pengecekan secara menyeluruh baik di sudut-sudut kamar hunian hingga pemeriksaan langsung warga binaan. Hasilnya barang-barang berupa kabel, lem dan stop kontak pun harus disita.
“Anggota Regu Jaga Malam dan Staff KPLP menemukan beberap benda terlarang saat melaksanakan razia serentak,” kata Kalapas Kelas IIA Bekasi Muhamad Sussanni dalam keterangannya, Sabtu (8/7/2023).
"Dalam rangka mewujudkan zero handphone pungli dan narkoba (halinar) di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat."
"Kami Lapas Kelas IIA Bekasi beserta jajaran pengamanan melaksanakan program razia atau sidak barang terlarang pada kamar-kamar hunian warga binaan. Adapun program tersebut dilaksanakan setiap hari guna terciptanya Pemasyarakatan yg PASTI," sambung Susanni.
Susanni menegaskan, razia akan dilakukan secara rutin dan berkala guna menciptakan kondisi lapas yang aman dan tertib. Sementara, mereka yang kedapatan memiliki benda terlarang langsung dilakukan pendataan guna mendapatkan sanksi.
“Diberi sanksi baik teguran maupun tertulis, diharapkan dapat memberi dampak yang positif dan memberikan efek jera,” tegas dia.
Sebagai informasi, kegiatan Razia/Sidak Serentak kamar hunian Warga Binaan merupakan tindak lanjut dari Instruksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat dalam rangka deteksi dini, mencegah dan meminimalisir benda/barang terlarang. (dn)