Bekasicyber.id, BEKASI SELATAN - Rombongan dari Komisi 1 DPRD Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Bekasi pada hari Kamis, (12/10/2023). Mereka diterima di ruang rapat Inspektorat Kota Bekasi, Kantor Wali Kota Bekasi, Gedung D lantai 4.
Di antara yang hadir dan menyambut tamu, ada Sekretaris Inspektorat Kota Bekasi, Amran, Kabag Organisasi Setda, Arie Halimatussadiyah, Pengawas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (PPUPD) Madya, Tugiman, dan jajaran.
Harjanto Johannes, selaku Ketua Komisi I DPRD Kab. Belitung Timur mengatakan bahwa tujuan kunjungan kerja mereka adalah untuk mempelajari mekanisme pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Kota Bekasi.
Ia juga ingin mengetahui bagaimana inspektorat mendampingi organisasi perangkat daerah dari aspek perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program. Selain itu, ia juga tertarik dengan ketersediaan SDM aparatur di inspektorat Kota Bekasi yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan.
"Kami penasaran dengan sistem pengendalian internal di Kota Bekasi. Apakah inspektorat yang mengambil inisiatif, atau setiap OPD sudah memiliki jadwal sendiri," katanya.
Amran, Sekretaris Inspektorat Kota Bekasi menjelaskan bahwa pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah berdasarkan UU Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota.
"Berlandaskan hal tersebut, inspektorat memiliki tugas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah melalui SPIP. Setiap Irban dibagi sesuai dengan lingkup Asda. Koordinatornya ada di Sekda yang dibantu oleh Kabag Organisasi," ujar Amran.
"Ia juga mengatakan bahwa tugasnya adalah mendampingi 44 OPD yang ada dalam hal penilaian SPIP, reformasi birokrasi, penilaian general dan tematik. Kami harus benar-benar mendukung OPD," sambungnya.
Ia menambahkan bahwa jabatan fungsional di Inspektorat Kota Bekasi terdiri dari 47 Auditor, 10 PPUPD, 2 Arsiparis dan 2 jabatan fungsional tertentu.
"Semuanya harus mengikuti diklat yang diselenggarakan oleh BPKP atau Kemendagri. Minimal 120 JP per tahun untuk meningkatkan kompetensi aparatur dalam fungsi APIP pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan ke depan," tutupnya. (Dn)