tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Perlindungan Menyeluruh untuk Pekerja Rentan: Kolaborasi BPJSTK Cikarang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi

 


Bekasicyber.id, CIKARANG UTARA - BPJSTK Cabang Cikarang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi terus berupaya memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk pekerja rentan. Sebagai bagian dari upaya ini, BPJSTK telah menyalurkan program jaminan kematian kepada 46 keluarga petani dengan total dana sebesar Rp.1,9 miliar.

Hendrayanto, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cikarang, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah memberikan perlindungan melalui program JKK dan JKM kepada 26.808 petani di wilayahnya selama periode Desember 2023. Selain itu, terdapat 46 petani yang telah meninggal dunia dan keluarganya telah mengklaim perlindungan dari program jaminan tersebut.

“Kami telah menyalurkan program jaminan kematian dengan masing-masing penerima mendapatkan sebesar Rp 42 juta dan total pembayaran mencapai Rp 1,9 miliar. Kami berharap dukungan dari pemerintah daerah untuk perlindungan petani dapat terus berlanjut, termasuk juga bagi pekerja rentan lainnya,” kata Hendrayanto pada Rabu (11/10/2023).

Ia menjelaskan bahwa selama setahun, pemerintah Kabupaten Bekasi telah menganggarkan lebih dari Rp 5,4 miliar untuk 26.808 petani yang menerima bantuan program JKK dan JKM. BPJS Ketenagakerjaan Cikarang terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan jumlah peserta di masa depan.

“Jika mengalami risiko kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp 70 juta ditambah dengan beasiswa senilai Rp 174 juta rupiah untuk dua orang anak, dimana cakupan pendidikannya mulai dari sekolah TK hingga kuliah,” tambahnya.

Hendrayanto juga menambahkan bahwa dalam program jaminan kematian, jika terjadi risiko meninggal dunia karena alasan apapun, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp 42 juta. Selain itu, jika peserta BPJSTK telah terdaftar selama tiga tahun, mereka juga akan menerima beasiswa sebesar Rp 174 juta. Saat ini masih ada sekitar 76 ribu masyarakat Kabupaten Bekasi yang belum mengikuti program perlindungan jaminan ketenagakerjaan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pemkab bahwa di Kabupaten Bekasi ini masih banyak pekerja rentan yang belum terlindungi seperti nelayan juga butuh perlindungan termasuk guru mengaji atau marbot, khususnya masyarakat pekerja rentan atau bukan penerima upah sehingga bisa memberikan jaminan perlindungan secara menyeluruh,” tutupnya.