Bekasicyber.id, CIKARANG UTARA - BPJSTK Cabang
Cikarang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi terus berupaya memberikan
perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan
Kematian (JKM) untuk pekerja rentan. Sebagai bagian dari upaya ini, BPJSTK
telah menyalurkan program jaminan kematian kepada 46 keluarga petani dengan
total dana sebesar Rp.1,9 miliar.
Hendrayanto, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cikarang,
mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah memberikan perlindungan melalui
program JKK dan JKM kepada 26.808 petani di wilayahnya selama periode Desember
2023. Selain itu, terdapat 46 petani yang telah meninggal dunia dan keluarganya
telah mengklaim perlindungan dari program jaminan tersebut.
“Kami telah menyalurkan program jaminan kematian dengan
masing-masing penerima mendapatkan sebesar Rp 42 juta dan total pembayaran
mencapai Rp 1,9 miliar. Kami berharap dukungan dari pemerintah daerah untuk
perlindungan petani dapat terus berlanjut, termasuk juga bagi pekerja rentan
lainnya,” kata Hendrayanto pada Rabu (11/10/2023).
Ia menjelaskan bahwa selama setahun, pemerintah Kabupaten
Bekasi telah menganggarkan lebih dari Rp 5,4 miliar untuk 26.808 petani yang
menerima bantuan program JKK dan JKM. BPJS Ketenagakerjaan Cikarang terus
berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan jumlah peserta di
masa depan.
“Jika mengalami risiko kecelakaan kerja, ahli waris akan
menerima santunan sebesar Rp 70 juta ditambah dengan beasiswa senilai Rp 174
juta rupiah untuk dua orang anak, dimana cakupan pendidikannya mulai dari
sekolah TK hingga kuliah,” tambahnya.
Hendrayanto juga menambahkan bahwa dalam program jaminan
kematian, jika terjadi risiko meninggal dunia karena alasan apapun, ahli waris
akan menerima santunan sebesar Rp 42 juta. Selain itu, jika peserta BPJSTK
telah terdaftar selama tiga tahun, mereka juga akan menerima beasiswa sebesar
Rp 174 juta. Saat ini masih ada sekitar 76 ribu masyarakat Kabupaten Bekasi
yang belum mengikuti program perlindungan jaminan ketenagakerjaan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pemkab bahwa di Kabupaten
Bekasi ini masih banyak pekerja rentan yang belum terlindungi seperti nelayan
juga butuh perlindungan termasuk guru mengaji atau marbot, khususnya masyarakat
pekerja rentan atau bukan penerima upah sehingga bisa memberikan jaminan
perlindungan secara menyeluruh,” tutupnya.