Bekasicyber.id, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar Sosialisasi Kebijakan Penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2024 dan Arah Penggunaannya, di Hotel Sakura Park Deltamas, Sukamahi Cikarang Pusat, pada Kamis (12/10/2023).
Acara ini diikuti oleh para asisten dan kepala perangkat daerah yang berkaitan dengan materi sosialisasi yang disampaikan oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Dalam sambutannya, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menyatakan, Pemkab Bekasi selama ini terus berusaha meningkatkan dana-dana pembangunan. Selain mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), juga memanfaatkan sumber pendapatan dari pemerintah pusat, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Desa.
Mengenai Dana Alokasi Umum (DAU), Dani menjelaskan, saat ini ada kesempatan untuk menambah pendapatan dari DAU, karena adanya formula baru yang berdasarkan pada unit-unit layanan publik yang disediakan oleh pemerintah daerah.
"Semakin banyak unit layanan publik yang kita sediakan, maka DAU-nya akan bertambah," katanya.
Walaupun pemerintah daerah belum memperbaharui seluruh data unit layanan publik, Dani mengatakan, pihaknya dibantu oleh Bapenda Jabar, bisa melakukan perhitungan terkini DAU tahun 2024 dengan menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Dengan menggunakan data BPS saja, DAU kita naik 15,6 persen untuk tahun 2024, apalagi kalau datanya lebih komplit lagi," tuturnya.
Oleh karena itu, Dani mengarahkan semua perangkat daerah yang terkait, untuk mengumpulkan data unit layanan publik yang akan digunakan untuk perhitungan DAU tahun 2025 mendatang. (Dn)