Bekasicyber.id, BEKASI SELATAN - Pj. Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad menegaskan bahwa tidak ada Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang diberhentikan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Hal ini disampaikan untuk menanggapi isu yang berkembang terkait pemberhentian TKK.
Pj. Wali Kota Bekasi menyampaikan hal ini pada saat Apel Senin Pagi (09/10) dan kemudian mengadakan Rapat Koordinasi dengan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang rapat Pj. Wali Kota Bekasi untuk membahas secara khusus kebutuhan terhadap TKK di Kota Bekasi.
Beberapa hal yang dibahas pada rapat tersebut adalah:
1. Pemerintah Kota Bekasi tidak melakukan pemberhentian TKK
2. Segera lakukan sinkronisasi data kepegawaian terkait Tenaga Non-ASN yang terdata di BKPSDM Pemerintah Kota Bekasi dengan data base yang ada di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
3. Serap aspirasi rekan-rekan Non-ASN atau TKK, lalu pelajari permaslahan yang terjadi, lalu berikan jawaban terkait langkah-langkah solutifnya, termasuk mengenai sistim pembayaran gaji bagi mereka;
4. Pemerintah Kota Bekasi akan tetap memfasilitasi, memperhatikan, dan membantu menjawab pertanyaan serta aspirasi dari rekan-rekan Non-ASN atau TKK dengan selalu mensinergikan secara konseptual dengan data base di BKN, dengan tetap mematuhi Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Asisten Administrasi Umum dan Perekonomian Daerah Dwie Andyarini juga menjelaskan "Bahwa untuk bulan Desember 2023 gaji TKK yang terdata didata BKN, menggunakan SPK (surat perintah kerja) dari Kepala OPD masing-masing, sama dengan bulan-bulan sebelumnya, adapun untuk yang tidak terdata dalam data base BKN menggunakan mekanisme pengadaan jasa lainnya perorangan (PJLP), hal tersebut dilakukan Pemerintah Kota Bekasi semata-mata karena Pemerintah Kota Bekasi tidak mau ada satu pun TKK yang diberhentikan," Jelas Asda 3 Dwie Andyarini.
Nadih Arifin selaku kepala BKPSDM menjawab persoalan jumlah TKK yang belum tercatat di BKN. Ia menyampaikan kepada Pj. Wali Kota Bekasi, bahwa "adapun mereka yang belum tercatat, karena pada saat pemberkasan, Tenaga Non-ASN atau TKK yang masuk di tahun 2021 belum genap satu tahun masa kerja, sehingga tidak lolos pemberkasan, ada juga yang Analisis Jabatan (Anjab) -nya tidak sesuai format yang ada di BKN, maka akhirnya tertolak, dan ada juga mereka yang usianya belum genap 19 tahun," kata Nadih Arifin, Kepala BKPSDM.
Dari poin-poin yang dibahas tersebut, Pj. Wali Kota Bekasi juga menginstruksikan Asda 3, BKPSDM, ITKO, BPKAD, Bapelitbangda dibawah koordinasi SEKDA untuk dapat membuat langkah strategis terkait penanganan dan penyelesaian masalah TKK di Kota Bekasi.
"Saya mengiinstruksikan Asda 3, BKPSDM, ITKO, BPKAD, Bapelitbangda dibawah koordinasi SEKDA untuk dapat merumuskan langkah strategis terkait sinkronisasi data. Info awal yang saya terima masih ada TKK yang belum tercatat di BKN, segera dikomunikasikan dan diselesaikan," tegas Pj. Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad. (dn)