tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Penguatan Transparansi Informasi Publik: Inisiatif Baru dari Wali Kota Bekasi


BEKASI SELATAN, Bekasicyber.id - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kota Bekasi, yang diwakili oleh Bagian Humas Setda Kota Bekasi, telah mengadakan acara Penguatan PPID.

Acara ini bertema “Penguatan Fungsi dan Peran PPID Pelaksana dalam Penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik” dan berlangsung pada 28-29 November 2023 di Hotel Citra Cikopo, Cisarua Bogor. Peserta acara ini terdiri dari PPID Pelaksana, Admin PPID OPD Pemkot Bekasi, dan tim PPID Utama Pemkot Bekasi.

Pj Wali Kota Bekasi, R Gani Muhamad, membuka acara ini bersama Reny Hendrawati, Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi, Pembangunan Dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kota Bekasi, dan Amsiyah, Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi.

Narasumber yang hadir dalam acara ini antara lain Hasyim Gautama, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Kominfo RI; Syahdino Pratama, Pranata Humas Ahli Muda Subkordinator Lembaga Media dan Pers, Bidang Humas Puspen Kemendagri RI; dan Husni Farhani Mubarak, Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat. Acara ini dimoderatori oleh M Muchlis, subkordinator publikasi eksternal Humas Setda Kota Bekasi.

Dalam sambutannya, R Gani Muhamad mengapresiasi upaya Bagian Humas Setda Kota Bekasi sebagai PPID Utama dan jajarannya yang telah berkomitmen dalam menerapkan keterbukaan informasi. Ia juga menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi kegiatan pemerintah dan memanfaatkan informasi publik untuk pembangunan daerah.

R Gani Muhamad juga menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki pelayanan informasi di Kota Bekasi, dengan tujuan untuk menghindari sengketa informasi dan meningkatkan kepuasan masyarakat dalam menerima informasi melalui pelayanan PPID. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara aparaturnya dan PPID Utama dalam menjalankan proses permohonan informasi. (dn)