JABAR, Bekasicyber.id - Bey Machmudin, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat meresmikan penetapan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) untuk tahun 2024. Keputusan ini diumumkan pada sore hari di Gedung Sate Bandung pada Kamis (30/11/2023).
Sebelum pengumuman ini, Bey telah bertemu dengan perwakilan
dari berbagai organisasi dan serikat pekerja untuk mendengar aspirasi mereka.
Penetapan UMK 2024 untuk 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat didasarkan pada
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023, yang merupakan perubahan atas PP
Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ada 14 daerah yang merekomendasikan UMK tidak berdasarkan PP
51/2023. Untuk daerah-daerah ini, perhitungan UMK mereka dikoreksi dan
disesuaikan dengan ketentuan PP, yaitu inflasi per September 2023 sebesar 2,35
persen dan indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,1 - 0,3.
Sementara itu, 13 daerah lainnya merekomendasikan nilai UMK
sesuai dengan formulasi penyesuaian upah minimum. UMK tertinggi adalah Kota
Bekasi dengan Rp5.343.430, naik 3,59 persen dari tahun sebelumnya. Sedangkan
UMK terendah adalah Kota Banjar dengan Rp2.070.192, naik 3,61 persen dari tahun
2023.
UMK 2024 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari
1 tahun. Namun, pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang memiliki
kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih
besar dari upah minimum. Untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau
lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja
dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
Bey berharap keputusan ini dapat diterima dan dipatuhi oleh
semua pihak, dan berharap tidak ada aksi berlebihan dari pendemo. “Karena sudah
diputuskan, kita patuhi bersama dan memang hasil hari ini kami berusaha
maksimal yang dilakukan hari ini. Sudah cukup bagi kami untuk menetapkan UMK
hari ini,” kata Bey. (Dn)
Berikut UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jabar:
1. Kota Bekasi (Rp5.343.430)
2. Kabupaten Karawang (Rp5.257.834)
3. Kabupaten Bekasi (Rp5.219.263)
4. Kabupaten Purwakarta (Rp4.499.768)
5. Kabupaten Subang (Rp3.294.485)
6. Kota Depok (Rp4.878.612)
7. Kota Bogor (Rp4.813.988)
8. Kabupaten Bogor (Rp4.579.541)
9. Kabupaten Sukabumi (Rp3.384.491)
10. Kabupaten Cianjur (Rp2.915.102)
11. Kota Sukabumi (Rp2.834.399)
12. Kota Bandung (Rp4.209.309)
13. Кота Сіmahi (Rp3.627.880)
14. Kabupaten Bandung Barat (Rp3.508.677)
15. Kabupaten Sumedang (Rp3.504.308)
16. Kabupaten Bandung (Rp3.527.967)
17. Kabupaten Indramayu (Rp 2.623.697)
18. Kota Cirebon (Rp2.533.038)
19. Kabupaten Cirebon (Rp2.517.730)
20. Kabupaten Majalengka (Rp2.257.871)
21. Kabupaten Kuningan (Rp2.074.666)
22. Kota Tasikmalaya (Rp2.630.951)
23. Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.535.204)
24. Kabupaten Garut (Rp2.186.437)
25. Kabupaten Ciamis (Rp2.089.464)
26. Kabupaten Pangandaran (Rp2.086.126)
27. Kota Banjar (Rp2.070.192)