tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Pemilu 2024: Netralitas ASN, TNI/Polri, dan Aparatur Desa Menjadi Fokus Utama Panwaslu Bojongmangu

 


BOJONGMANGU, Bekasicyber.id - Panwaslu Kecamatan Bojongmangu kembali menyoroti pentingnya netralitas ASN, TNI/Polri, Aparatur Desa, Kepala Desa dan BPD dalam Pemilu 2024. Muhammad Sholahudin, Ketua Panwascam Bojongmangu, menegaskan ada sejumlah pihak yang dilarang berpartisipasi sebagai pelaksana dan tim kampanye dalam Pemilu 2024.

“Menurut UU nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 dan 3, beberapa pihak yang dilarang berpartisipasi sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu termasuk Kepala Desa, perangkat desa, BPD, TNI/Polri, dan ASN,” jelasnya kepada media, di Situ Abidin Bojongmangu, pada Minggu (10/12/2023).

Sholahudin berharap para Kepala Desa, perangkat desa, BPD, TNI/Polri dan ASN di Kecamatan Bojongmangu dapat menjadi contoh bagi yang lain. “Jika pihak-pihak tersebut terbukti melanggar larangan, sanksinya jelas. Dalam pasal 494 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 disebutkan, hukumannya adalah penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta,” katanya.

Dia berharap tidak ada kasus pelanggaran serius yang terjadi dalam Pemilu 2024 mendatang, sehingga pemilu dapat berjalan dengan lancar dan sukses. “Kepala Desa memiliki peran penting dalam mewujudkan pemilu yang aman dan demokratis. Semoga Pemilu 2024 berjalan sukses tanpa insiden,” tutupnya. (dn)