BOJONGMANGU, Bekasicyber.id - Panwaslu Kecamatan Bojongmangu kembali menyoroti pentingnya netralitas ASN, TNI/Polri, Aparatur Desa, Kepala Desa dan BPD dalam Pemilu 2024. Muhammad Sholahudin, Ketua Panwascam Bojongmangu, menegaskan ada sejumlah pihak yang dilarang berpartisipasi sebagai pelaksana dan tim kampanye dalam Pemilu 2024.
“Menurut UU nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 dan 3,
beberapa pihak yang dilarang berpartisipasi sebagai pelaksana dan tim kampanye
pemilu termasuk Kepala Desa, perangkat desa, BPD, TNI/Polri, dan ASN,” jelasnya
kepada media, di Situ Abidin Bojongmangu, pada Minggu (10/12/2023).
Sholahudin berharap para Kepala Desa, perangkat desa, BPD,
TNI/Polri dan ASN di Kecamatan Bojongmangu dapat menjadi contoh bagi yang lain.
“Jika pihak-pihak tersebut terbukti melanggar larangan, sanksinya jelas. Dalam
pasal 494 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 disebutkan, hukumannya adalah penjara
maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta,” katanya.
Dia berharap tidak ada kasus pelanggaran serius yang terjadi
dalam Pemilu 2024 mendatang, sehingga pemilu dapat berjalan dengan lancar dan
sukses. “Kepala Desa memiliki peran penting dalam mewujudkan pemilu yang aman
dan demokratis. Semoga Pemilu 2024 berjalan sukses tanpa insiden,” tutupnya.
(dn)