tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Pj Bupati Bekasi dan OPD Teken Komitmen untuk Sukseskan Satu Data Kabupaten Bekasi

Penandatanganan komitmen bersama untuk mewujudkan program Satu Data Kabupaten Bekasi


CIKARANG PUSAT, Bekasicyber.id - Pj Bupati Bekasi bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menunjukkan kesiapan mereka dalam mengelola data yang terintegrasi dengan menandatangani komitmen bersama untuk mewujudkan program Satu Data Kabupaten Bekasi. Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif pada kesejahteraan masyarakat.

Acara penandatanganan ini dilaksanakan di Ruang Rapat KH. Ma’mun Nawawi, Komplek Pemda Kecamatan Cikarang Pusat pada hari Rabu (27/12/2023). “Kami baru saja menandatangani komitmen yang akan menjadi Instruksi Khusus Pimpinan (IKP). Jika dinas tidak menyampaikan data sesuai dengan komitmen yang telah ditetapkan, hal ini dapat mempengaruhi skor kinerja bulanan mereka,” ujar Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan.

Dani Ramdan juga menjelaskan peran masing-masing dalam pengelolaan satu data ini. Kepala Badan Perencanaan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi bertindak sebagai koordinator data, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi sebagai wali data, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi sebagai produsen data.

Setiap Dinas memiliki data pokok bulanan yang harus mereka tentukan. Misalnya, Dinas Pertanian harus melaporkan produksi gabah, ternak, dan lainnya setiap bulan. Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) harus melaporkan layanan pasien apa yang mereka tangani. “Setiap perangkat daerah harus menyediakan lima atau 10 data. Bappeda bertindak sebagai koordinator dan Diskominfosantik sebagai operator,” katanya.

Komitmen ini merupakan dukungan terhadap Penyelengaraan Satu Data Jawa Barat dan Penyelengaraan Satu Data Indonesia. Ini mencakup menjalankan fungsi sebagai Produsen Data, menggunakan data sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan program/kegiatan pembangunan di Kabupaten Bekasi. Selain itu, mereka juga menjalankan prinsip Satu Data Indonesia yaitu data yang dihasilkan harus memenuhi standar data, memiliki meta data, memenuhi kaidah interoperabilitas data dan menggunakan kode referensi atau data induk, melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis dan publikasi data yang akuntabel. Data harus disampaikan kepada Walidata sesuai waktu rilis data, dan jika tidak disampaikan, hal ini akan berdampak pada Kinerja Perangkat Daerah. (dan)