Penandatanganan komitmen bersama untuk mewujudkan program Satu Data Kabupaten Bekasi |
CIKARANG PUSAT, Bekasicyber.id - Pj Bupati Bekasi bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menunjukkan kesiapan mereka dalam mengelola data yang terintegrasi dengan menandatangani komitmen bersama untuk mewujudkan program Satu Data Kabupaten Bekasi. Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif pada kesejahteraan masyarakat.
Acara penandatanganan ini dilaksanakan di Ruang Rapat KH.
Ma’mun Nawawi, Komplek Pemda Kecamatan Cikarang Pusat pada hari Rabu
(27/12/2023). “Kami baru saja menandatangani komitmen yang akan menjadi
Instruksi Khusus Pimpinan (IKP). Jika dinas tidak menyampaikan data sesuai
dengan komitmen yang telah ditetapkan, hal ini dapat mempengaruhi skor kinerja
bulanan mereka,” ujar Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan.
Dani Ramdan juga menjelaskan peran masing-masing dalam
pengelolaan satu data ini. Kepala Badan Perencanaan Pengembangan Daerah
(Bappeda) Kabupaten Bekasi bertindak sebagai koordinator data, Kepala Dinas
Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten
Bekasi sebagai wali data, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi sebagai produsen data.
Setiap Dinas memiliki data pokok bulanan yang harus mereka
tentukan. Misalnya, Dinas Pertanian harus melaporkan produksi gabah, ternak,
dan lainnya setiap bulan. Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) harus
melaporkan layanan pasien apa yang mereka tangani. “Setiap perangkat daerah
harus menyediakan lima atau 10 data. Bappeda bertindak sebagai koordinator dan
Diskominfosantik sebagai operator,” katanya.
Komitmen ini merupakan dukungan terhadap Penyelengaraan Satu
Data Jawa Barat dan Penyelengaraan Satu Data Indonesia. Ini mencakup
menjalankan fungsi sebagai Produsen Data, menggunakan data sebagai dasar
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan program/kegiatan
pembangunan di Kabupaten Bekasi. Selain itu, mereka juga menjalankan prinsip
Satu Data Indonesia yaitu data yang dihasilkan harus memenuhi standar data,
memiliki meta data, memenuhi kaidah interoperabilitas data dan menggunakan kode
referensi atau data induk, melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis dan
publikasi data yang akuntabel. Data harus disampaikan kepada Walidata sesuai
waktu rilis data, dan jika tidak disampaikan, hal ini akan berdampak pada
Kinerja Perangkat Daerah. (dan)