Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan |
CIKARANG PUSAT, Bekasicyber.id - Kabupaten Bekasi telah
diberitahu tentang rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT. Hung-A
Indonesia, seiring dengan penutupan pabrik ban di Cikarang Selatan pada awal
Februari 2024.
Dani Ramdan, Pj Bupati Bekasi, mengungkapkan bahwa ia telah
memerintahkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi untuk memastikan
proses PHK berjalan sesuai hukum.
“Kami telah meminta Disnaker Kabupaten Bekasi untuk
memastikan bahwa proses PHK berjalan sesuai hukum dan hak-hak karyawan
terpenuhi. Sampai saat ini, PT. Hung-A telah mematuhi semua ketentuan
tersebut,” ungkap Dani Ramdan pada hari Jumat (19/01/2024).
Dani Ramdan menambahkan, dengan adanya penambahan angkatan
kerja baru di Kabupaten Bekasi yang mencapai 50 ribu orang setiap tahunnya,
ditambah dengan karyawan yang terkena PHK, menjadi tantangan tersendiri bagi
pemerintah daerah.
“Ini tentunya menjadi prioritas kami juga. Kami berupaya
untuk memfasilitasi mereka agar bisa mendapatkan pekerjaan kembali,” tuturnya.
Dani Ramdan juga mengajak masyarakat untuk menciptakan
suasana yang kondusif menjelang Pemilu 2024, agar tidak mengganggu iklim
investasi di Kabupaten Bekasi.
“Kami berharap untuk menciptakan suasana yang kondusif,
sehingga investasi yang sedang berjalan tidak terhambat dan lapangan kerja di
Kabupaten Bekasi tetap terbuka,” pungkasnya. (dn)