tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Ini Upaya Pemerintah Daerah Terkait Penutupan Pabrik Ban PT. Hung-A Indonesia

 

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan

CIKARANG PUSAT, Bekasicyber.id - Kabupaten Bekasi telah diberitahu tentang rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT. Hung-A Indonesia, seiring dengan penutupan pabrik ban di Cikarang Selatan pada awal Februari 2024.

Dani Ramdan, Pj Bupati Bekasi, mengungkapkan bahwa ia telah memerintahkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi untuk memastikan proses PHK berjalan sesuai hukum.

“Kami telah meminta Disnaker Kabupaten Bekasi untuk memastikan bahwa proses PHK berjalan sesuai hukum dan hak-hak karyawan terpenuhi. Sampai saat ini, PT. Hung-A telah mematuhi semua ketentuan tersebut,” ungkap Dani Ramdan pada hari Jumat (19/01/2024).

Dani Ramdan menambahkan, dengan adanya penambahan angkatan kerja baru di Kabupaten Bekasi yang mencapai 50 ribu orang setiap tahunnya, ditambah dengan karyawan yang terkena PHK, menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah.

“Ini tentunya menjadi prioritas kami juga. Kami berupaya untuk memfasilitasi mereka agar bisa mendapatkan pekerjaan kembali,” tuturnya.

Dani Ramdan juga mengajak masyarakat untuk menciptakan suasana yang kondusif menjelang Pemilu 2024, agar tidak mengganggu iklim investasi di Kabupaten Bekasi.

“Kami berharap untuk menciptakan suasana yang kondusif, sehingga investasi yang sedang berjalan tidak terhambat dan lapangan kerja di Kabupaten Bekasi tetap terbuka,” pungkasnya. (dn)