BEKASI SELATAN, Bekasicyber.id - Pemilihan Umum 2024 di Indonesia akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk mereka yang tinggal di Kota Tangerang dan sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), memiliki hak untuk memberikan suara mereka pada hari pemungutan suara.
Bagi pemilih yang tinggal di
luar alamat yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau yang berada di
luar lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditentukan dalam data DPT KPU,
mereka dapat mengajukan permohonan untuk pindah memilih atau pindah TPS Pemilu.
Permohonan ini harus diajukan sesuai dengan persyaratan dan batas waktu yang
telah ditentukan.
Berikut adalah prosedur untuk
mengurus pindah TPS Pemilu 2024:
1.
Pastikan Anda sudah terdaftar
dalam DPT.
2.
Kunjungi Panitia Pemungutan
Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU kabupaten/kota.
3.
Bawa bukti yang mendukung alasan
Anda untuk pindah memilih. Misalnya, jika Anda pindah karena tugas, bawa surat
tugas Anda.
4.
KPU akan menentukan TPS mana
yang paling dekat dengan tempat tujuan Anda.
5.
Anda akan menerima bukti dari
KPU berupa formulir A5 pindah memilih.
Saat Anda melapor untuk pindah
memilih, jangan lupa untuk menunjukkan KTP-elektronik atau Kartu Keluarga Anda.
Sertakan juga salinan formulir model A-tanda bukti terdaftar, sebagai bukti
bahwa Anda adalah pemilih dalam DPT di TPS asal.
Harap diingat bahwa proses
pengurusan dokumen pindah memilih ini tidak dapat dilakukan secara online atau
daring. Batas waktu untuk pindah memilih adalah H-30. Namun, jika ada alasan
khusus seperti rawat inap, menjadi tahanan, tertimpa bencana, atau tugas di
tempat lain, Anda diberikan waktu hingga H-7 atau paling lambat 7 Februari
2024. (dn)