Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi |
CIKARANG UTARA, Bekasicyber.id - Bawaslu Kabupaten Bekasi telah memulai proses perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024 di Cikarang Utara.
Pendaftaran dan pengumpulan dokumen untuk posisi ini telah dimulai sejak tanggal 2 dan akan berakhir pada tanggal 6 Januari 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, mengungkapkan bahwa informasi ini telah disiarkan sejak tanggal 19 hingga 31 Desember.
Mulai tanggal 2, semua Panwascam di Kabupaten Bekasi telah mulai menerima pendaftaran administratif di kantor mereka masing-masing.
"Untuk hari ini sejak kemarin tanggal 2, seluruh Panwascam se-Kabupaten Bekasi menerima pendaftaran secara administratif di kantor Panwascam masing-masing," katanya.
Pengawas TPS akan bertugas mengawasi semua tahap Pemungutan dan Penghitungan Suara. PTPS akan dibentuk 27 hari sebelum Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dan akan dibubarkan 7 hari setelahnya.
Akbar mengajak semua warga Kabupaten Bekasi yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar menjadi PTPS.Persyaratan dapat dilihat langsung di media sosial Bawaslu Kabupaten Bekasi. Dia menghimbau semua warga Kabupaten Bekasi yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai Pengawas TPS di kantor Panwascam di seluruh Kabupaten Bekasi. (dn)