tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Penutupan Total Galian Ilegal, Camat Cibarusah Pastikan Tidak Ada Aktivitas Galian

 

Camat Cibarusah, bersama Kapolsek Cibarusah dan Satpol PP Kecamatan Cibarusah, melakukan inspeksi langsung ke lokasi penambangan tanah ilegal

CIBARUSAH, Bekasicyber.id - Rusdi Azis, Camat Cibarusah, bersama Kapolsek Cibarusah dan Satpol PP Kecamatan Cibarusah, melakukan inspeksi langsung ke lokasi penambangan tanah ilegal di Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah. Tujuan kunjungan Rusdi adalah untuk memverifikasi apakah aktivitas penambangan masih berlangsung atau tidak.

Hasil diskusi dengan pemilik tambang, Muspika Kecamatan Cibarusah, Pemerintah Desa Wibawamulya, dan BPD di kantor kecamatan menunjukkan bahwa aktivitas tersebut harus dihentikan karena pemilik tambang tidak memiliki izin operasional yang sah.

“Ya, ini adalah tindak lanjut dari diskusi kami di Muspika Kecamatan Cibarusah. Saya hanya ingin memastikan apakah masih ada aktivitas di lokasi ini atau tidak, karena mereka tidak memiliki izin. Alhamdulillah, tidak ada aktivitas lagi dan bahkan peralatan berat pun sudah tidak ada,” ujar Rusdi saat diwawancarai di kantornya, Rabu (03/01/2024).

Dia menambahkan, pihaknya telah mengusulkan kepada Pemerintah Desa Wibawamulya untuk segera mengajukan izin dari pengembang, karena alasan apapun, aktivitas tersebut ilegal. Meskipun sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pemerintah Desa Wibawamulya, BPD dan pemilik tambang.

“Hasil diskusi warga bukanlah izin, melainkan langkah awal warga untuk mendapatkan izin dari pengembang dan pengembang harus membuat legalitas terlebih dahulu, setelah ada legalitas silahkan untuk beraktivitas lagi,” katanya.

Dia mengakui bahwa pihak Kecamatan Cibarusah tidak akan menolak jika ada pemilik tambang yang ingin memulai aktivitasnya di wilayah Cibarusah, asalkan izin sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Silahkan saja bagi para pengusaha atau pengembang untuk berusaha di wilayah Cibarusah, terutama ini adalah tambang C ya, mereka harus mematuhi peraturan Bupati nomor 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum yang izinnya sampai tingkat provinsi. Jika mereka tidak mematuhi peraturan, maka kami Muspika akan bertindak untuk memberikan teguran dan menghentikan sementara tambang sampai izinnya ada,” ujarnya. (dn)