tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Pernikahan Sah di Mata Hukum: Inisiatif Advokat Peduli Islam dan Baznas Kabupaten Bekasi

 


PEBAYURAN, Bekasicyber.id - Advokat Peduli Islam (API) dan Baznas Kabupaten Bekasi telah mengambil langkah proaktif dengan menyerahkan produk hasil isbat nikah massal tahap kedua kepada pasangan suami istri di Desa Karangreja, Kecamatan Pebayuran. Penyerahan ini dilakukan secara langsung pada Jumat, (12/01/2024) di Aula Kantor Desa Karangreja.

Inisiatif ini, yang dipimpin oleh Advokat Peduli Islam, melibatkan kerjasama dengan Baznas Kabupaten Bekasi, Pengadilan Agama Cikarang, Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, KUA Kecamatan Pebayuran, dan Desa Karangreja.

Abdul Chalim, Ketua Advokat Peduli Islam, mengungkapkan bahwa inisiatif ini dimulai dengan pengumuman terbuka kepada masyarakat nasional, khususnya di Kabupaten Bekasi. Dari ratusan pendaftar isbat nikah, 14 pasangan suami istri terpilih dan memenuhi syarat untuk melaksanakan isbat nikah terpadu bagi warga setempat.

“Hari ini, kami menyerahkan Buku Nikah, Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), serta putusan pengadilan. Dari 150 pendaftar, hanya 14 pasangan yang terpilih dan prosesnya kami urus dengan baik dan benar sampai selesai. Hari ini, semua 14 pasangan hadir, meskipun ada yang sakit dan diwakili oleh anaknya,” katanya.

Abdul Chalim menjelaskan bahwa pasangan suami istri yang mengikuti isbat nikah massal adalah pasangan yang telah sah menikah secara agama, tetapi statusnya belum tercatat secara hukum.

“Ya, ini gratis bagi mereka (pasangan) dengan melampirkan SKTM, lalu SKTM tersebut kami bawa ke Baznas Kabupaten Bekasi untuk membantu biaya di pengadilannya,” tambahnya.

Dia berpesan kepada semua pasangan yang telah mengikuti isbat nikah terpadu untuk menjaga, merawat, dan tidak menyalahgunakan buku nikah. Mengingat, buku nikah adalah dokumen formal yang sangat penting dan memiliki banyak manfaat.

Dia berharap program ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan, sehingga dapat memberikan manfaat dalam membantu banyak masyarakat.

“Bahwa jika Pemerintah Kabupaten Bekasi di masa depan akan bekerja sama dengan Advokat Peduli Islam (API), kami selalu siap untuk membantu menyelenggarakannya. Agar apa yang diharapkan masyarakat yang sudah menikah siri selama bertahun-tahun, sudah memiliki anak, dan sudah memiliki cucu dapat mendapatkan buku nikah secara legal dan diakui oleh negara,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Manin, salah satu peserta yang mengikuti sidang isbat nikah, mengungkapkan rasa terharunya dan kebahagiaannya bisa mendapatkan buku nikah secara langsung dari Advokat Peduli Islam yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam pengurusan buku nikah gratis dan lainnya,” ucapnya.