PEBAYURAN, Bekasicyber.id - Advokat Peduli Islam (API) dan Baznas Kabupaten Bekasi telah mengambil langkah proaktif dengan menyerahkan produk hasil isbat nikah massal tahap kedua kepada pasangan suami istri di Desa Karangreja, Kecamatan Pebayuran. Penyerahan ini dilakukan secara langsung pada Jumat, (12/01/2024) di Aula Kantor Desa Karangreja.
Inisiatif ini, yang dipimpin oleh Advokat Peduli Islam,
melibatkan kerjasama dengan Baznas Kabupaten Bekasi, Pengadilan Agama Cikarang,
Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, KUA Kecamatan
Pebayuran, dan Desa Karangreja.
Abdul Chalim, Ketua Advokat Peduli Islam, mengungkapkan
bahwa inisiatif ini dimulai dengan pengumuman terbuka kepada masyarakat
nasional, khususnya di Kabupaten Bekasi. Dari ratusan pendaftar isbat nikah, 14
pasangan suami istri terpilih dan memenuhi syarat untuk melaksanakan isbat
nikah terpadu bagi warga setempat.
“Hari ini, kami menyerahkan Buku Nikah, Akte Kelahiran,
Kartu Keluarga (KK), serta putusan pengadilan. Dari 150 pendaftar, hanya 14
pasangan yang terpilih dan prosesnya kami urus dengan baik dan benar sampai
selesai. Hari ini, semua 14 pasangan hadir, meskipun ada yang sakit dan
diwakili oleh anaknya,” katanya.
Abdul Chalim menjelaskan bahwa pasangan suami istri yang
mengikuti isbat nikah massal adalah pasangan yang telah sah menikah secara
agama, tetapi statusnya belum tercatat secara hukum.
“Ya, ini gratis bagi mereka (pasangan) dengan melampirkan
SKTM, lalu SKTM tersebut kami bawa ke Baznas Kabupaten Bekasi untuk membantu
biaya di pengadilannya,” tambahnya.
Dia berpesan kepada semua pasangan yang telah mengikuti
isbat nikah terpadu untuk menjaga, merawat, dan tidak menyalahgunakan buku
nikah. Mengingat, buku nikah adalah dokumen formal yang sangat penting dan
memiliki banyak manfaat.
Dia berharap program ini dapat terus dilaksanakan secara
berkelanjutan, sehingga dapat memberikan manfaat dalam membantu banyak
masyarakat.
“Bahwa jika Pemerintah Kabupaten Bekasi di masa depan akan
bekerja sama dengan Advokat Peduli Islam (API), kami selalu siap untuk membantu
menyelenggarakannya. Agar apa yang diharapkan masyarakat yang sudah menikah
siri selama bertahun-tahun, sudah memiliki anak, dan sudah memiliki cucu dapat
mendapatkan buku nikah secara legal dan diakui oleh negara,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Manin, salah satu peserta yang
mengikuti sidang isbat nikah, mengungkapkan rasa terharunya dan kebahagiaannya
bisa mendapatkan buku nikah secara langsung dari Advokat Peduli Islam yang
bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada
semua pihak yang telah membantu kami dalam pengurusan buku nikah gratis dan
lainnya,” ucapnya.