CIKARANG PUSAT, Bekasicyber.id - Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengeluarkan Surat Edaran No. BC.03.01/SE-04/BPBD yang berisi kesiapan menghadapi bencana hidrometeorologi yang diprediksi terjadi selama tiga bulan ke depan, yaitu Januari hingga Maret 2024.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, lurah dan kepala desa di Kabupaten Bekasi, agar melakukan langkah-langkah pencegahan, seperti mengaktifkan posko siaga bencana di setiap wilayah.
Selain itu, surat edaran tersebut juga mengharuskan para camat, lurah dan kepala desa berkoordinasi dengan dinas, instansi dan organisasi yang terkait dengan penanganan bencana, baik sebelum maupun sesudah bencana terjadi.
Pj Bupati Bekasi juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mengikuti perkembangan informasi cuaca, baik melalui media elektronik maupun media sosial.
Untuk mengurangi dampak bencana, Pemkab Bekasi meminta kepada dinas, camat, lurah dan kepala desa, untuk melakukan upaya mitigasi, seperti membersihkan saluran air, normalisasi sungai, menyiapkan jalur evakuasi, dan menyiapkan tempat pengungsian yang aman untuk warga yang terkena bencana.
Surat edaran Pj Bupati Bekasi ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Pj Gubernur Jawa Barat tentang antisipasi dampak cuaca ekstrem awal tahun 2024, dan surat Kepala BMKG tentang prakiraan cuaca ekstrem. (dn)