Pemungutan suara Pemilu 2024 |
Choirunnisa Marzoeki selaku Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bekasi, menyatakan bahwa kekurangan ini ditemukan di beberapa TPS di wilayah Kecamatan Mustikajaya dan Kecamatan Rawalumbu, yang mengakibatkan daftar pemilih tetap (DPT) tidak mendapatkan surat suara secara lengkap.
"Kami telah mengidentifikasi dan melakukan pengawasan melekat pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Hasilnya, kami menemukan bahwa ada kekurangan surat suara di beberapa TPS, yang berdampak pada hak pilih warga," ujar Nisa, sapaanya, Selasa (20/2/2024).
Selain itu, Bawaslu juga menemukan adanya pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap namun diberikan surat suara di 3 TPS di Kecamatan Bekasi Timur.
Nisa menambahkan, "Kami telah memberikan rekomendasi untuk PSL di dua kecamatan tersebut dan PSU di Kecamatan Bekasi Timur, termasuk Kelurahan Aren Jaya dan Duren Jaya, untuk memastikan bahwa setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk menggunakan hak pilihnya."
Berdasarkan temuan ini, Bawaslu merekomendasikan pelaksanaan PSL dan PSU. Rincian PSL dan PSU meliputi:
1. Bawaslu Kota Bekasi menemukan kekurangan Surat Suara di 2 (dua) kecamatan pada saat hari pemungutan suara, yaitu di Kecamatan Rawalumbu dan Kecamatan Mustikajaya dan sudah diberikan rekomendasi untuk melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL);
2. Kekurangan surat suara pada Kecamatan Rawalumbu sebanyak 17 TPS di Kelurahan Bojong Rawalumbu, yang mengakibatkan Pemilih DPT hanya mendapatkan 4 surat suara atau kurang dengan data kekurangan surat suara dibawah ini;
a. Kekurangan surat suara:
1. TPS 219 : 95 DPRD Provinsi
2. TPS 201 : 48 DPRD Provinsi
3. TPS 203 : 63 DPRD Provinsi
4. TPS 204 : 51 DPRD Provinsi
5. TPS 205 : 100 DPRD Provinsi
6. TPS 206 : 53 DPRD Provinsi
7. TPS 217 : 48 DPRD Provinsi
8. TPS 207 : 94 DPRD Provinsi
9. TPS 223 : 18 DPRD Provinsi
10. TPS 208 : 53 DPRD Provinsi
11. TPS 211 : 59 DPRD Provinsi
12. TPS 230 : 51 DPRD Provinsi
13. TPS 225 : 25 DPRD Provinsi
14. TPS 227 : 18 DPRD Provinsi
15. 15. TPS 210 : 48 DPRD Provinsi
16. TPS 235 : 44 DPRD Provinsi
17. TPS 216 : 7 DPRD Provinsi
3. Kekurangan surat suara pada Kecamatan Mustikajaya sebanyak 8 TPS di Kelurahan Bojong Rawalumbu, yang mengakibatkan Pemilih DPT tidak mendapatkan surat suara sebagaimana mestinya. Dengan data kekurangan surat suara dibawah ini;
a. Kekurangan Surat Suara di Kecamatan Mustika Jaya:
1. TPS 155: 29 DPRD Provinsi
2. TPS 179: 44 DPRD Provinsi
3. TPS 182: 39 DPRD Provinsi
4. TPS 183: 46 DPRD Provinsi
5. TPS 184: 49 DPRD Provinsi
6. TPS 189: 42 DPRD Provinsi
7. TPS 201 : 55 DPRD Provinsi
8. TPS 185 : 94 DPRD Provinsi, PPWP, DPD, DPR RI, DPRD Kota (masing masing kurang 94 surat suara).
9. TPS 178: 43 DPRD Provinsi.
4. Kekurangan surat suara pada Kecamatan Bekasi Timur sebanyak 1 TPS di Kelurahan Bekasi Jaya, yang mengakibatkan Pemilih DPT tidak mendapatkan surat suara sebagaimana mestinya. dengan data kekurangan surat suara dibawah ini;
a. Kekurangan Surat Suara:
b. TPS 86: 76 DPRD Kota.
5. Berdasarkan Temuan dari Panwascam serta laporan Hasil pengawasan Pengawas TPS Untuk dilakukan Pemungutan Suara Lanjutan di TPS 61 Kelurahan Perwira terdapat 3 (tiga) orang Pemilih yang tidak dapat memberikan hak pilihnya dikarenakan kesalahpahaman dari KPPS tentang batas waktu pemungutan suara pada Daftar Pemilih Tetap atas nama;
a. LenaHutapea
b. Endang Mulyadi
c. Saiful Muis
6. Pemungutan Suara Ulang (PSU) terdapat di Kecamatan Bekasi Timur, Kelurahan Aren Jaya dan Duren Jaya
a. TPS 59 Kelurahan Aren Jaya = 4 jenis surat suara. DPD, DPR RI, DPRD Prov, dan DPRD Kota.
b. TPS 172 Kelurahan Aren Jaya = 3 jenis surat suara DPR RI, DPRD Prov, dan DPRD Kota.
c. TPS 13 Kelurahan Duren Jaya = 4 Jenis surat suara DPD, DPR RI, DPRD Prov, dan DPRD Kota.
7. Panwascam Kecamatan Rawalumbu, Mustikajaya, Bekasi Timur dan Bekasi Utara telah memberikan Surat Rekomendasi kepada masing masing PPK Kecamatan untuk segera ditindaklanjuti segera agar melakukan Pemungutan Suara Lanjutan dan Pemungutan Suara Ulang. (Mr. Y)