tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Pabrik Ban di Cikarang Timur Ditutup Sementara karena Langgar Aturan Lingkungan


CIKARANG TIMUR, Bekasicyber.id - PT. Multistrada Arah Sarana, Tbk, sebuah pabrik ban yang berada di Desa Karangsari Kecamatan Cikarang Timur, mendapat sanksi administratif berupa penutupan sementara kegiatan produksinya oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Jumat (02/02/2024).

Menurut Syafri Donny Sirait, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, sanksi ini diberikan setelah hasil pengawasan menunjukkan bahwa PT. Multistrada Arah Sarana diduga melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

"Kami telah memasang PPLH Line dan papan larangan pada rangkaian bunburry 2 yang meliputi proses mixing, open mill dan batch off, pada tanggal 1-2 Februari, serta menyerahkan sanksi administratif penutupan sementara kegiatan produksi kepada PT. Multistrada Arah Sarana," jelasnya.

Syafri Donny Sirait menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. Multistrada Arah Sarana antara lain adalah melakukan perubahan sarana produksi tanpa mengurus perubahan persetujuan lingkungan yang baru dan tidak memiliki rincian teknis penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

"Perbuatan ini bertentangan dengan ketentuan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 285 ayat (3) huruf b PP nomor 22 tahun 2021," ungkapnya.

Syafri mengatakan, PT. Multi Strada juga melanggar ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 tahun 2021, karena tidak memiliki pertek pemenuhan baku mutu emisi udara.

"Selain itu, PT. Multistrada juga tidak melakukan kerjasama pengelolaan limbah Non B3 yang bernilai ekonomis sesuai dengan surat perjanjian kerjasama yang sudah disepakati, berdasarkan Pasal 9 Perda Kabupaten Bekasi Nomor 9 tahun 2007," katanya.

Syafri menambahkan, sebelumnya pihaknya telah memberikan pembinaan kepada PT. Multistrada Arah Sarana. Namun perusahaan tersebut tidak melaksanakan perbaikan sesuai dengan toleransi waktu yang diberikan.

"Oleh karena itu, DLH sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pengawasan lingkungan hidup, merasa perlu meningkatkan pengawasan dengan memberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah, yaitu penutupan sementara kegiatan produksi, sampai perusahaan tersebut mematuhi ketentuan pengelolaan di bidang lingkungan hidup," tuturnya. (Dn)