tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Pengadilan Tinggi Bale Bandung Gelar Sidang Lapangan terkait Polemik Pasar Jatiasih

Sidang lapangan Pasar Jatiasih, Jumat (16/2/2024).
JATIASIH, Bekasicyber.id - Pengadilan Tinggi Bale Bandung gelar sidang Lapangan oleh majelis Hakim terkait polemik pembangunan pasar jatiasih antara penggugat dari PT. Surya Salura Mandiri, Henry Surya dengan Rudi Rosadi selaku tergugat PT Mukti Sarana Abadi di Pasar Jatiasih, Jumat (16/02/2024).

Saat di wawancarai Kuasa Hukum Tergugat, Andi Tatang Supriyadi menegaskan, sidang lapangan di Pasar Jatiasih tersebut hanya untuk mencocokan data gugatan saja.

"Iya tadi sidang lapangan hanya mencocokan data saja apakah sesuai dengan gugatan atau tidak. Tadi itu dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Balai Bandung yang mendelegasikan kepada PN Bekasi untuk sidang lapangan."

Tatang menjelaskan, "Dari 17 item seperti kios dan lainnya yang tidak ada hanya 2 yakni genset dan kendaraan sampah, kalau yang lainnya clear," ucap Tatang pada media.

Sementara itu, kuasa hukum PT. Surya Salura Mandiri (SSM), Bahari Sianturi didampingi Rizky Sianipar menceritakan kronologis konflik kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat. Usai terjadi pengusiran oleh PT.MSA pada PT.SSM. Kemudian PT.SSM mulai menagih pembayaran pembangunan ke PT. MSA.

"Ada sejumlah Rp62,3 miliar yang belum dibayar oleh PT. MSA. Kemudian kita lakukan somasi bahkan meminta Pemkot Bekasi untuk memediasi dengan PT.MSA. Namun pihak PT.MSA tidak hadir dalam pertemuan tersebut,"ujarnya.

Lalu PT. SSM melakukan gugatan di Pengadilan Tinggi Balai Bandung. Bahari Sianturi SH menjelaskan Sidang hari ini untuk mencocokkan data gugatan saja.

Adapun pencocokan diantaranya, "Belum tersedianya genset dan mobil operasional angkutan sampah karena sebelum diselesaikan proyek revitalisasi Pasar Jatiasih sudah ada pengusiran dari PT. MSA."

"Pembangunannya sudah 98 persen namun pada Januari 2022 saat karyawan dari pihak Penggugat memasuki kawasan kantor pasar oleh keamanan dilarang masuk. Ketika ditanya oleh karyawan atas perintah siapa, lalu staf menjawab, oleh pimpinan PT.MSA Rudi," tuturnya.

Lebih lanjut Bahari Sianturi menyampaikan, "Hasil dari sidang lapangan hari ini nantinya akan dibuat berita acaranya oleh PN Bekasi yang kemudian nanti akan diberikan ke PT Balai Bandung."

"Untuk sidang berikutnya agendanya menghadirkan saksi-saksi seperti karyawan klien kami yang sempat dilarang masuk di kantor pengelola pasar," tandas Bahari.

Saat sidang lapangan di Pasar Jatiasih berlangsung juga diwarnai perdebatan dari beberapa vendor dan subkontraktor yang mendesak untuk bertemu Dirut PT. MSA Rudi. Namun para Vendor tidak berhasil bertemu justru mendapat intimidasi dari staf PT MSA. (Mr. Y)