Sosialisasi PTSL di Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Senin (26/2/2024). |
Dalam acara tersebut dihadiri oleh Kakan ATR/BPN di wakili Elfrida Yunimaryanti, selaku Ketua PTSL, Lurah Jatiraden Agus, pihak kepolisian, kejaksaan negeri, dan para ketua RT/RW.
Lurah Jatiraden Agus menyampaikan terima kasih kepada kakan ATR/BPN ditunjuknya kelurahan jatiraden sebagai salah satu lokasi pelaksanaan PTSL 2024.
Lanjut Agus bahwa PTSL merupakan program yang sangat penting dan harus dilaksanakan oleh masyarakat jatiraden. Dalam pelaksanaannya, PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas kepemilikan tanah yang dimiliki oleh masyarakat desa.
Selain itu PTSL dapat juga mempercepat pembangunan di desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kami berharap dengan adanya penyuluhan ini, masyarakat kelurahan jatiraden dapat memahami terkait masalah pertanahan serta tata cara atau syarat yang harus dilengkapi apabila masyarakat ingin membuat sertifikat dan balik nama," jelas Agus.
Sementara kepala kantor ATR /BPN kota Bekasi yang diwakili Elfrida Yunimaryanti, menyampaikan permohonan maaf Kakan tidak bisa hadir, karena ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan.
Elfrida Yunimaryanti menjelaskan, "Tahun ini BPN kota Bekasi menargetkan 5000 bidang diantaranya kelurahan jatiraden mendapatkan program PTSL 4.750 dan kelurahan jatirangga mendapat tambahan 250 bidang."
"Kelurahan Jatirangga dengan tambahan 250 bidang diharapkan menjadi kelurahan lengkap," kata Yanti, sapaan akrabnya.
Kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2024 merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Pihaknya berharap warga Jatiraden dapat memanfaatkan program ini dan warga agar mempersiapkan syarat PTSL agar dilengkapi terlebih dahulu agar lebih cepat
"Adapun syarat yang dilengkapi KTP, KK PBB tahun berjalan dan alas hak surat tanah yang dimiliki," tutup Yanti.
Pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri kota Bekasi telah memberikan penyuluhan kepada panitia dan pemohon kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dalam pelaksanaanya. (Mr. Y)