tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Dikaios Mangapul Sirait Jadi Saksi Penggugat SP3 terkait Dugaan Pencurian dan Penggelapan

Ketua umum Perisai Kebenaran Nasional bersama Kuasa Hukum kembali menghadiri Sidang praperadilan terkait surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh penyidik Polres Metro (Polrestro) Bekasi Kota.

MEDANSATRIA, Bekasicyber.id - Ketua umum Perisai Kebenaran Nasional bersama Kuasa Hukum kembali menghadiri Sidang praperadilan terkait surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh penyidik Polres Metro (Polrestro) Bekasi Kota dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi, Kamis (7/3/2024).

Dikaios Mangapul Sirait selaku ketua Umum PKN menyampaikan kehadirannya di pengadilan negeri kota Bekasi untuk di minta keterangan sebagai saksi.

Dikaios Mangapul Sirait mengakui dihadirkan sebagai saksi dan menjawab dengan lugas semua pertanyaan dari kuasa pelapor dan terlapor hingga pertanyaan Hakim ucapnya.

Salah satunya terkait berlarutnya kasus yang dilaporkan terkait dugaan pencurian dan penggelapan hingga berujung pada SP3 meskipun terlapor sempat dijadikan tersangka.

Dikaios Mangapul Sirait sempat ditanya Pengacara Nixon, terkait ketertarikan membantu Nixon dan tim advokad dalam mengawal kasus tersebut. 

"Adapun alasan kami tertarik dengan kasus ini dikarenakan banyak ketidakadilan dan dugaan permainan, seolah-olah kasus berjalan dengan baik, tapi ada kepalsuan yang terbungkus rapih," ungkap bang Sirait sapaan akrabnya.

"Intinya dalam penanganan kasus laporan pencurian dan penggelapan oleh Nixon banyak hal yang memprihatinkan apa yang dilakukan oleh oknum,"

Menurutnya, ada hal yang bisa diungkapkan dimuka umum, tapi ada yang harus ditutup demi marwah lembaga penegakan hukum itu sendiri.

"Pak Nixon sudah beberapa kali ganti pengacara tapi semua berakhir tanpa kejelasan, bahkan berakhir dengan SP3. Kami dari lembaga Pemerhati Hukum dengan dikeluarkannya SP3 ini sudah sangat janggal padahal ada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun Idak dilanjut,"alasan tak cukup bukti,"

 "SP3 yang di keluarkan oleh oknum di Polrestro Bekasi Kota itu penuh kejanggalan dan hingga sekarang Nixon tidak menerima pemberitahuan SP3 itu sendiri, malah ke saya ada," ujarnya.

"Nixon selaku pelapor memiliki bukti bukti diantaranya CCTV namun tidak di terima oleh penyidik," ucap bang Sirait 

Sementara kuasa hukum penggugat Nixon dari tim LKBH Perisai Kebenaran Nasional (PKN) sempat menolak tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang di PN Kota Bekasi oleh pihak tergugat dalam hal ini Polrestro Bekasi.

Saksi yang dihadirkan pihak Polrestro Bekasi Kota sebagai pihak tergugat ada 4 orang,tapi kami menolak tiga orang karena 2 diantaranya sebagai terlapor dan pernah dijadikan tersangka dan satu orang dari pihak penyidik

"Hanya satu yang diizinkan meskipun sebenarnya statusnya terlapor. Tapi setelah perundingan bersama akhirnya diterima," ungkap Iqbal Daud Hutapea.

"Sebelumnya kami sudah menghadirkan 2 orang saksi satu saksi principal, dan karyawan. Dan hari ini kami menghadirkan Ketua Umum PKN Dikaios M Sirait selaku saksi yang telah mengawal dan kenapa tertarik dan peduli dengan kasus dugaan pencurian dan penggelapan tersebut," ungkap Daud.

Dalam sidang keempat tersebut kuasa hukum penggugat mengakui senang dengan Hakim tunggal PN Kota Bekasi karena dinilai on the track menunjukkan sebuah kebenaran aspek yuridis yang jujur dan keberanian mengungkap hal yang memang harus diungkap.

"Dalam sidang keempat itu satu saksi yang dihadirkan dari pihak tergugat saat memberi kesaksian terkesan berbelit-belit hingga terungkap hal sebenarnya yang menguntungkan Nixon sebagai penggugat," papar Daud.

Diketahui Praperadilan terhadap Polrestro Bekasi Kota tersebut, Nixon menunjuk tiga pengacara tim PKN, Dakka Duri Busisa, S.H (Ketua LKBH PKN), Iqbal Daud Hutapea, S.H., M.M., M.H, Hendrik P. Pardede, SH, M.Hum. (Mr. Y)