KPU Kota Bekasi selesaikan rekapitulasi suara Pemilu 2024, Rabu (13/3/2024) malam. |
Ali Syaifa menyatakan kepuasannya atas penyelesaian proses ini tepat sesuai jadwal, setelah mengadakan rapat pleno terbuka di Hotel Merapi Merbabu, Rawalumbu, pada malam hari tanggal 13 Maret 2024.
"Kami senang bahwa seluruh proses rekapitulasi dapat diselesaikan tepat waktu," ujar Ali, usai rapat pleno terbuka, Rabu (13/3/2024) malam.
Proses rekapitulasi ini diwarnai oleh dinamika yang konstruktif antara semua pihak yang terlibat, yang Ali anggap sebagai indikator proses demokrasi yang sehat.
Ali menekankan pentingnya integritas dalam proses ini, menjamin bahwa hasil yang diperoleh adalah akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya, Ali menjelaskan bahwa penetapan suara di tingkat kota hanyalah permulaan. Proses berikutnya, yang meliputi penetapan kursi dan caleg terpilih, masih menanti keputusan dari KPU RI mengenai hasil pemilu di tingkat nasional dan potensi gugatan di MK.
Ali menambahkan, apabila tidak ada kontestasi hukum di Kota Bekasi, penetapan kursi dan caleg terpilih akan dilakukan tiga hari setelah pengumuman MK.
Namun, jika terdapat sengketa, penetapan ini mungkin akan tertunda hingga pertengahan April.
Ali menegaskan bahwa keputusan KPU Kota Bekasi adalah definitif dan mengikat, kecuali jika terdapat kasus yang dibawa ke MK.
"Keputusan KPU Kota Bekasi bersifat final dan mengikat, kecuali jika ada perselisihan yang dibawa ke MK," ucapnya.
Setelah proses rekapitulasi, KPU Kota Bekasi telah menyiapkan berita acara dan sertifikat hasil pemilu untuk diserahkan kepada partai-partai politik yang berpartisipasi.
Ali mengakhiri dengan menyatakan bahwa dokumen-dokumen tersebut telah diberikan kepada para saksi dari partai-partai, calon DPD, serta calon presiden dan wakil presiden yang hadir. (Mr. Y)