Pengawasan usaha di bulan Ramadhan oleh Forkopimda Kota Bekasi. |
Kegiatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) ini merupakan tindak lanjut dari Maklumat yang dikeluarkan oleh Pj Wali Kota, Kapolres, dan Dandim 0507/Kota Bekasi.
Penegakan Maklumat Ramadhan dilakukan oleh Satpol PP dan para Camat dengan melakukan inspeksi dan penyebaran informasi kepada pengusaha, memastikan mereka mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Pada Sabtu, 16 Maret 2024, pengawasan di Kecamatan Bekasi Selatan dihadiri oleh 65 personel yang memulai tugas mereka dengan apel di Polsek setempat, diikuti patroli ke berbagai lokasi hiburan malam.
Karya Sukma, Camat Bekasi Selatan, menyatakan bahwa pengawasan telah dilakukan sejak Jumat (15/03/23) sesuai instruksi PJ Wali Kota untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama bulan puasa, dengan pengawasan ditingkatkan pada malam hari oleh Satpol PP, Koramil, dan Polsek.
"Kami melakukan pengawasan ke beberapa tempat, sebagaimana arahan Pj Wali Kota Bekasi agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban selama Bulan Suci Ramadhan," katanya.
Kasatpol PP Kota Bekasi, Karto, menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan aparat keamanan untuk memastikan kepatuhan terhadap Maklumat Ramadhan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang beribadah selama bulan suci.
"Pelaku usaha agar menaati Maklumat Ramadhan dan turut memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan suci," harapnya.
Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk terus mengawasi secara menyeluruh, menjamin keamanan bagi pengusaha dan masyarakat, serta mengajak warga untuk melapor kepada otoritas terkait jika menemukan potensi gangguan keamanan dan ketertiban. (Dn)