tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Ketua KPU Kota Bekasi Sebut Partai Gerindra dan NasDem Lakukan Gugatan ke MK

 

Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa.
BEKASI SELATAN, Bekasicyber.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengungkapkan beberapa partai secara resmi telah mengajukan gugatan hasil pemilu 2024 di Kota Bekasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa menyebut sudah ada dua partai telah mendaftar gugatan ke MK, diantaranya partai Gerindra dan Nasdem.

"Pendaftaran ke MK sudah,tapi setau kita masih perbaikan berkas. Registernya sudah ada, partai Gerindra untuk dapil 1 Kota Bekasi dan Nasdem untuk dapil 1 dan dapil 2," ucap Ali Syaifa, saat dihubungi melalui telepon seluler Senin (25/03/2024).

"Sudah (keduanya) melakukan pendaftaran perselisihan hasil pemilu, cuma belum tahu lebih jauh permohonan atau gugatannya seperti apa?, kita tunggu aja," tambah Ali.

Ali mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa persiapan dalam menghadapi gugatan parpol di MK. Salah satunya, menyiapkan data-data pendukung untuk di persidangan nantinya.

"Kita bersiap untuk menyusun jawaban, menyiapkan alat-alat bukti  mendukung apa yang KPU Kota Bekasi lakukan sudah semana mestinya," ujarnya.

Lanjut Ali, menghadapi gugatan di MK, KPU Kota Bekasi akan mendapatkan pendampingan hukum dari KPU RI. 

"Nanti kita akan mendapatkan pendampingan hukum dari KPU RI," pungkasnya.

Sekedar diketahui perolehan suara sesama caleg Gerindra di dapil 1 Bekasi Timur-Bekasi Selatan antara H.Mustopa dan Yadi  Hidayat selisih 6 suara. Yadi dinyatakan unggul dari hasil rekapitulasi pleno di tingkat KPU Kota Bekasi.

Selain gugatan H.Mustopa dari Partai Gerindra. Gugatan juga dilayangkan ke MK dari Partai Nasdem terutama di dapil  Kota Bekasi 1(Bekasi timur - Bekasi selatan) dan Kota Bekasi 2 (Bekasi Utara-Medan Satria). (Mr. Y)