tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Peningkatan Status dan Dedikasi, Dani Ramdan Lantik 1.714 PPPK di Kabupaten Bekasi

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.
CIKARANG PUSAT, Bekasicyber.id - Pada hari Senin, 4 Maret 2024, di Plaza Pemda, Cikarang Pusat, Dani Ramdan, Pj Bupati Bekasi, melantik 1.714 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pelantikan ini mencakup jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis, berdasarkan verifikasi dan pendampingan berkas kelulusan formasi tahun 2023.

"Saya mengucapkan selamat kepada 1.714 orang yang telah resmi menjadi PPPK Kabupaten Bekasi. Ini adalah momen yang patut disyukuri, mengingat masih banyak tenaga honorer yang belum mendapatkan kesempatan untuk menjadi PPPK. Semua proses ini melalui verifikasi atau seleksi administratif," jelasnya.

Dani juga menambahkan bahwa pengangkatan PPPK ini didasarkan pada kemampuan keuangan pemerintah daerah. "Dengan peningkatan status sebagai PPPK, mereka akan mendapatkan tunjangan tambahan. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus menyiapkan kemampuan keuangan," katanya.

Dia berpesan kepada para PPPK yang baru dilantik untuk berkomitmen meningkatkan kinerja dan dedikasi mereka sebagai abdi negara dan pelayan publik. Dia juga menyatakan bahwa pada tahun 2024 ini, semua tenaga honorer yang memenuhi syarat, dari sisi masa kerja, akan diangkat menjadi PPPK. 

"Kebijakan ini tentunya memiliki konsekuensi, yaitu harus dialokasikan anggaran yang cukup besar untuk belanja pegawai.

Namun, ini adalah mandat Undang-undang yang harus dijalankan," ujarnya. Selain itu, pengangkatan PPPK ini juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap tenaga honorer yang telah bekerja dengan penuh dedikasi dan telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. (Jaw)