tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Perisai Kebenaran Nasional Praperadilkan Polres Metro Bekasi Kota terkait SP3 Kasus Pencurian dan Penggelapan

 

Tim PKN saat mendatangi Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
MEDANSATRIA, Bekasicyber.id - Ketua Umum Perisai Kebenaran Nasional (PKN) bersama Kuasa Hukum mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi. Kedatangannya untuk mengikuti sidang praperadilan terhadap Polres Metro (Polrestro) Bekasi Kota oleh Nixon yang mulai bergulir di PN Kota Bekasi, pada Senin (4/3/2024).

Diketahui bahwa Polres Metro Bekasi Kota digugat praperadilan oleh Nixon melalui tim hukum PKN terkait SP3 penanganan kasus pencurian dan penggelapan yang telah dilaporkan hampir dua tahun lamanya.

Dalam praperadilan terhadap Polrestro Bekasi Kota tersebut, Nixon menunjuk tiga pengacara tim PKN meliputi; Dakka Duri Busisa, S.H., Hendrik P. Pardede, S.H., M.Hum., dan Iqbal Daut Hutapea, S.H., M.M., M.H.

Sidang praperadilan klien kami Nixon yang memprapid-kan Polrestro Bekasi ini terkait pencurian dan penggelapan sudah hampir 2 tahun perkara berjalan, dan terlapor bahkan sempat dijadikan tersangka. Tapi di SP3, sebagai kuasa hukum mengajukan pra-peradilan di PN Kota Bekasi,”ungkap Dakka usai sidang perdana.

Sementara itu, Pengacara senior di Kota Bekasi Iqbal Daud, sebagai salah satu Lawyer dalam gugatan Praperadilan oleh Nixon itu, menambahkan bahwa gugatan terhadap Polrestro Bekasi Kota tersebut dengan permohonan nomor 04 PN kota Bekasi.

“Pelapor ini merupakan klien yang telah melaporkan pencurian dan penggelapan. Laporan tersebut sudah berjalan dua tahun dan hasil analisa sudah cukup bukti kuat dan memenuhi unsur untuk disidangkan namun tiba-tiba dihentikan. Padahal terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Padahal, tegas Iqbal, ketentuan penghentian itu seharusnya memenuhi tiga unsur pertama tak memenuhi unsur hukum, kedua menyangkut kemanusiaan, dan terakhir tak cukup bukti. Tapi kenyataannya terkait laporan Nixon, diduga hal itu tak diindahkan.

Berdasarkan hal tersebut maka Nixon melakukan praperadilan dan mulai Senin 4 Maret 2024 akan berlangsung hingga 7 hari ke depan.

“Kami sebagai lawyer di bawah monitoring langsung ketua umum PKN Dikaois M Sirait berharap Prapid ini bisa berjalan dengan baik, dan hakim juga bisa mewujudkan keadilan dan kejujuran dalam aspek kebenaran,” papar Iqbal Daud.

Sehingga jelasnya, alasan yang menjadi pertanyaan besar pelapor dalam hal ini Nixon terkait penghentian perkara yang yang dilaporkan bisa dibuktikan dalam praperadilan ini.

“Kenapa laporan perkara pencurian penggelapan dengan terlapor sempat jadi tersangka, tapi dihentikan, akan terjawab dalam praperadilan ini, termasuk apakah sudah sesuai prosedur atau tidak,” tegas dia lagi mengatakan karena menurut pengamatan bahwa pelaporan sudah cukup bukti.

Sementara Ketua umum PKN Dikaios M Sirait, selaku pemerhati Hukum mengatakan bahwa Nixon (53) Warga Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi masih terus mencari keadilan terkait kasus yang menimpanya.

Pihak pemohon menyoal penanganan kasus yang dilaporkan hampir dua tahun ini tanpa kejelasan. Padahal terlapor oleh pihak penyidik Polres Metro Bekasi Kota pernah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kemudian di-SP3-kan.

“Hampir dua tahun ini kasus yang dilaporkannya terkait dugaan pencurian dan penggelapan dua unit mobil truk Fuso ke Polrestro Bekasi Kota jalan ditempat alias ‘masuk angin’," ucapnya.

“Untuk taksiran kerugian dalam pencurian dan penggelapan dua unit Truk Fuso berwarna merah, saya mengalami kerugian materi mencapai Rp800 juta,” ungkapnya. (Mr. Y)