Pj Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad. |
"Pemerintah Kota Bekasi akan mempelajari landasan
aturan regulasinya seperti apa terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)
Pegawai Tenaga Kerja Kontrak,” kata Gani Muhamad usai memimpin apel pagi di
Plaza Pemkot, Senin (25/03/24).
Menurutnya, pemerintah Kota Bekasi intinya berkomitmen ingin
memberikan THR kepada pegawai TKK namun harus ada landasan hukumnya.
Menurut Gani, memang ada
Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan namun tidak secara langsung
disebutkan bahwa TKK Pemkot berhak mendapatkan THR, melainkan TKK yang ada di
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Kami akan mendalami hal tersebut, prinsipnya, sebagai
pimpinan daerah saya ingin sekali memberikan THR pada kawan kawan TKK,” ucapnya.
Dirinya juga sudah menugaskan Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi untuk berkordinasi dengan lembaga terkait soal
pemberian THR TKK.
“Intinya semua harus aman, pejabat yang memberikan aman,
yang diberikan juga aman karena ini masalah landasan hukumnya. Dan saya sudah
menugaskan BPKAD untuk berkoordinasi dengan lembaga terkait,” jelas dia.
Sebelumnya, Sudarsono Kepala Badan Pengelola Keuangan dan
Asset Daerah (BPKAD) mengatakan bahwa terkait THR TKK sudah melakukan Mapping
Anggaran.
”Mapping Anggaran sudah tersedia, sesuai amanat aturan dan sekarang masih proses di TAPD,” katanya singkat.
Laporan: Tanti