tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Pj Wali Kota Bekasi Butuh Waktu Pelajari Landasan Hukum Sebelum Cairkan Dana THR TKK

 

Pj Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad.
BEKASI SELATAN, Bekasicyber.id - Terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri bagi pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi mendapat respon Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad.

"Pemerintah Kota Bekasi akan mempelajari landasan aturan regulasinya seperti apa terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Tenaga Kerja Kontrak,” kata Gani Muhamad usai memimpin apel pagi di Plaza Pemkot, Senin (25/03/24).

Menurutnya, pemerintah Kota Bekasi intinya berkomitmen ingin memberikan THR kepada pegawai TKK namun harus ada landasan hukumnya.

Menurut Gani, memang ada  Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan namun tidak secara langsung disebutkan bahwa TKK Pemkot berhak mendapatkan THR, melainkan TKK yang ada di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Kami akan mendalami hal tersebut, prinsipnya, sebagai pimpinan daerah saya ingin sekali memberikan THR pada kawan kawan TKK,” ucapnya.

Dirinya juga sudah menugaskan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi untuk berkordinasi dengan lembaga terkait soal pemberian THR TKK.

“Intinya semua harus aman, pejabat yang memberikan aman, yang diberikan juga aman karena ini masalah landasan hukumnya. Dan saya sudah menugaskan BPKAD untuk berkoordinasi dengan lembaga terkait,” jelas dia.

Sebelumnya, Sudarsono Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) mengatakan bahwa terkait THR TKK sudah melakukan Mapping Anggaran.

”Mapping Anggaran sudah tersedia, sesuai amanat aturan dan sekarang masih proses di TAPD,” katanya singkat. 

Laporan: Tanti