Kantor KPU Kota Bekasi. |
Adapun jadwal perekrutan tersebut, akan segera dibuka pada tanggal 23 s/d 29 April 2024, sementara untuk calon PPS mulai 2 s/d 8 Mei 2024 dan untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) masih dalam tahap perencanaan.
Komisioner KPU Kota Bekasi Afif Fauzi mengatakan, Rekrutmen terbuka sesuai Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024, tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS untuk Pilkada 2024.
Adapun untuk persyaratannya, tidak banyak berubah dari rekrutmen badan adhoc yang lalu, karena masih mengacu pada PKPU 8/2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada.
“KPU RI telah mengeluarkan Juknis PKPU Tentang Program dan Tahapan Pilkada Tahun 2024. Maka dari itu KPU Kota Bekasi telah mempersiapkan beberapa langkah-langkah, sebelum informasi pendaftaran Badan Adhoc dibuka secara jadwal pelaksanaan,” jelas Afif Komisioner KPU Bidang SDM.
Dirinya menyebut, untuk masyarakat yang ingin mendaftar wajib menggunakan aplikasi online SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).
“Nanti pada tanggal pelaksanaan, bisa melakukan registrasi pendaftaran melalui https://siakba.kpu.go.id/,” tegas Afif
Berikut honor yang akan didapat anggota PPK, PPS dan Pantralih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.
Berikut Rincian Gaji Petugas Penyelenggara Pilkada 2024:
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Ketua : 2.500.000 per bulan.
Anggota : 2.200.000 per bulan.
Sekretaris : 1.850.000 per bulan.
Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: 1.300.000 per bulan.
Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Ketua: 1.500.000 per bulan.
Anggota: 1.300.000 per bulan.
Sekretaris: 1.150.000 per bulan.
Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: 1.050.000 per bulan.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih): 1.000.000 per bulan. (Mr.Y)