Nuryadi Darmawan. |
"Komisi I mengajukan pembatalan rotasi mutasi dan uji kompetensi yang dilakukan oleh Pj Wali Kota yang diduga maladministrasi, dan diusulkan melalui Bamus," ungkap Sekertaris Komisi I DPRD Kota Bekasi Nuryadi Darmawan (17/5/2024).
Nuryadi menyebut telah dihasilkan kesepakatan dari para ketua komisi dan para ketua fraksi dan pimpinan dewan (non ketua DPRD yang keluar ruangan sidang saat rapat badan musyawarah).
Kesepakatan Pertama adalah surat Komisi I DPRD Kota Bekasi terkait keberatan rotasi mutasi dan uji kompetensi yang dilakukan oleh Pj Wali Kota. Dalam hal ini diduga terjadi kesalahan prosedur dan maladministrasi yang harus dilaporkan ke Ombudsman RI, agar dianulir dan dikaji ulang. Serta melayangkan surat ke Kemendagri dan BKN terkait hal yang dimaksud.
"Seluruh pimpinan komisi dan pimpinan fraksi serta tiga wakil ketua DPRD bersepakat bahwa sebelum ada Paripurna LKPJ hari Rabu 22 mei 2024, harus memanggil Pj Wali Kota dan menghadirkannya ke rapat Bamus yang dihadiri oleh para pimpinan komisi, pimpinan fraksi," kata Enung, sapaannya.
Pemanggilan Pj Wali Kota ini, lanjutnya, adalah untuk mendengar penjelasannya terkait kekisruhan yang terjadi, dan disharmonisasi antara para pemangku OPD, dan penjelasan terkait kekisruhan aturan atau Perwal PPDB.
"Jika hal tersebut dianggap belum dapat memuaskan pertanyaan para pimpinan komisi dan pimpinan fraksi, maka para pimpinan dewan siap mengawal dan membuat surat permohonan keberatan atas hasil nota dinas Komisi I, terkait dugaan maladminstrasi mutasi rotasi, uji kompetensi yang sudah dilakukan," jelas dia.
Nuryadi berharap upaya yang dilakukan oleh DPRD ini nantinya membuka secara terang benderang apakah ada motif lain di balik mutasi rotasi yang selama ini ditolak olah banyak pihak. Apalagi enam bulan lagi akan berlangsung Pilkada Serentak, yang seharusnya tidak ada lagi rotasi atau mutasi. (Mr. Y)