tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Wakil Ketua Komisi IV Rudy Heryansyah: Study Tour Jangan Jadikan Ajang Pungli

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Rudy Heryansah.
BEKASI SELATAN, Bekasicyber.id - Sejumlah orang tua siswa SMPN yang kondisi ekonominya tidak mampu mengeluhkan adanya kegiatan Study tour yang biayanya mencapai Rp 1,4 juta/siswa dengan tujuan Bandung.

Dengan kebijakan dan persetujuan sang Kepala Sekolah yang mengenakan biaya Study tour siswa kelas IX dianggap mahal diharapkan Dinas Pendidikan Kota Bekasi memanggil serta meminta pertanggungjawaban Kepala sekolah Karena dari biaya Study tour yang dipungut dari setiap Orangtua siswa terlalu mahal dan diduga mengambil keuntungan untuk pribadinya.

Menanggapi hal tersebut wakil ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Rudy Heryansah sangat menyayangkan jika ada sekolah yang mengeluarkan kebijakan namun memberatkan Orang tua siswa seperti kegiatan Study tour.

"Tidak ada paksaan bagi siswa untuk mengikuti kegiatan Study tour yang diselenggarakan pihak sekolah, karena memang tidak diwajibkan," ujar Rudy, Senin (6/5/2024).

“Kegiatan Study tour memang tidak diwajibkan. Jika ada Orang tua siswa yang tidak sanggup atau tidak setuju, mereka dapat menyatakan sikapnya tanpa khawatir akan ada sanksi,” tegasnya.

"Dengan kondisi keuangan Orangtua siswa seperti sekarang ini morat marit mencari nafkah buat sehari hari saja sudah susah, ditambah lagi beban untuk biaya anak sekolah sangatlah memprihatinkan," 

Rudy menambahkan kegiatan Study tour harus memerhatikan berbagai aspek diantaranya cuaca yang saat ini musim hujan jangan sampai terjadi hal yang tidak di inginkan.

"Kan pelepasan atau perpisahan siswa tidak harus ke luar kota? Di dalam kota pun kan bisa bila perlu di lingkungan sekolah," tegas Rudy. 

Rudy memastikan pihak sekolah yang kedapatan memaksa kegiatan Study tour kepada siswanya, akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

“Kami akan memanggil dinas pendidikan untuk memastikan tidak ada pemaksaan dalam rencana kegiatan yang dilakukan oleh sekolah,” ujarnya.

Program sekolah semacam itu harus melalui persetujuan bersama antara pengelola sekolah dan komite sekolah. Bila masih ada perbedaan pendapat, maka kualitas komunikasi antara pihak perlu diperbaiki dan ditingkatkan.

Rudy menegaskan, Study tour bukan merupakan kegiatan wajib sekolah, sehingga tidak boleh dipaksakan. Ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023, satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (Mr. Y)