tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Yakin Menang, Gugatan Lukman Hakim Diterima Bawaslu

 

Sidang kedua Caleg PAN di Bawaslu Kota Bekasi, Selasa (28/5/2024).
BEKASI SELATAN, Bekasicyber.id - Sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) yang sejatinya telah usai diperkarakan di Mahkamah Konstitusi, ternyata masih terjadi di ranah Bawaslu Kota Bekasi.

Agenda sidang perkara yang kedua digelar pada hari Selasa 28 Maret 2024, dengan agenda sidang pembacaan jawaban atas laporan dari pelapor antara sesama Calon Legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Lukman Hakim alias Alex Ziblo melawan Abdul Muin Hafidz.

Alex menegaskan bahwa apa yang ia lakukan bukan semata ingin memuluskan dirinya menjadi anggota dewan. Melainkan, kata Alex, pelaporan yang ia lakukan adalah untuk melawan sebuah kezaliman.

Saat diwawancarai, Lukman Hakim Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 2 ini mengungkapkan, bahwa tahapan rekapitulasi memang sudah selesai, akan tetapi tahapan Pemilu hingga saat ini belum selesai.

Nyatanya, sampai saat ini Mahkamah Konstitusi masih belum menyelesaikan sengketa pemilu dan belum ada keputusan penutupan pemilu 2024.

"Bawaslu dan KPU tidak bisa membetulkan kesalahan secara sistem. Jika mengacu administrasinya hingga saat ini masih bisa. Hasil dari keputusan Bawaslu nantinya akan kami bawa ke Mahkamah Partai PAN," katanya.

Pihaknya telah melaporkan ke Mahkamah Partai dan tinggal menunggu jadwal sidang, dan ini, kata dia, adalah ranah internal partai.

"Maka dari itu kami menunggu hasil keputusan bawaslu (secara administrasi) dan diajukan kepada mahkamah partai untuk diputuskan hasilnya," tutup Alex. (Mr. Y)