Komisi II DPRD Kota Bekasi saat melakukan sidak Pasar Jatiasih, Kamis (6/6/2024). |
Dalam sidak tersebut, hadir Ketua Komisi II, Arief Rahman
Hakim, bersama Anggota DPRD lainnya seperti Alimudin dan Sayadih, serta Kepala
Disperindag Robert Siagian dan Kabid Tata Ruang Bambang.
Menurut Arief, dirinya bersama anggota DPRD melakukan sidak
ke PT. MSA selaku pengelola Pasar Jatiasih karena beredar berita bahwa ada 51
kios yang tidak sesuai dengan Memorandum of Understanding (MOU) yang telah
disepakati dengan Pemkot Bekasi.
Keberadaan 51 kios memang benar adanya, namun tidak sesuai
dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) awal yang telah disepakati oleh Pemkot
Bekasi.
Namun, menurut Disperindag, kios yang sedang dibangun saat
ini sedang dalam proses administrasi terkait perjanjian pembangunan 51 kios.
“Iya, pembangunan kios di luar PKS awal memang benar. Namun,
Kadis Indag menyampaikan kepada kami bahwa pengajuan berikutnya untuk 51 kios
sedang dalam proses. Kami meminta agar dokumen segera diberikan agar dapat
segera kami pelajari,” tegas Arief Rahman Hakim.
Komisi II memberikan tenggat waktu kepada PT. MSA selaku
pengelola Pasar Jatiasih selama 7 hari kerja.
“Kami akan menunggu dokumen selanjutnya dari PT. MSA untuk
dibahas kembali di DPRD. Kami akan mempelajarinya dan menunggu secepatnya,
paling lambat dalam 7 hari kerja,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Direktur Utama PT. Mukti Sarana Abadi,
Rudy Rosadi, mengapresiasi tindakan Komisi II DPRD Kota Bekasi yang melakukan
Sidak di pasar Jatiasih.
Rudi menegaskan bahwa bukan karena tidak mau merespons
berita negatif tentang pasar Jatiasih, melainkan lebih kepada keinginan untuk
membuktikan sendiri bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Dari pemberitaan media, saya tidak memberikan komentar.
Karena bicara tentang pasar Jatiasih, semua datanya lengkap. Oleh karena itu,
kedatangan Dewan ini baru saya berani bicara, dan semuanya tidak benar,” tegas
Rudy. (Mr. Y)